TANGERANG,Honaipapua.com, –Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengungkap dugaan praktik peredaran sepatu bermerek ASICS tanpa hak dalam sebuah penggerebekan di Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita 9.609 pasang sepatu dan 49 kotak kemasan yang diduga melanggar hak atas merek terdaftar milik ASICS Corporation, Jepang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi pemilik merek ASICS dan kini telah memasuki tahap penyidikan. Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual yang didampingi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan serta penyitaan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Aparat kini memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi hingga pemasok utama.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi barang tersebut,” ujar Arie saat memantau langsung proses penyitaan di Kabupaten Tangerang, Rabu (5/8/2026).
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang-barang tersebut diduga diperoleh dari sejumlah pemasok yang mendatangkan produk dari China. Yang mengejutkan, usaha tersebut diperkirakan mampu membukukan omzet hingga sekitar Rp1 miliar setiap bulan, menunjukkan dugaan bisnis ilegal itu berjalan dalam skala besar.
Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Ahmad Rifadi, mengatakan penyidik kini fokus menelusuri jaringan pemasok, importir, hingga pihak lain yang diduga menikmati keuntungan dari perdagangan barang yang diduga melanggar hak merek.
“Pemeriksaan terhadap pemilik usaha, saksi-saksi, hingga profiling terhadap pemasok dan importir akan terus dilakukan untuk mengungkap keseluruhan jaringan distribusi,” tegas Rifadi.
Seluruh barang bukti yang diamankan telah diinventarisasi dan diangkut menggunakan empat unit truk. Tiga truk ditempatkan di Kantor Kementerian Hukum Banten, sementara satu truk lainnya diamankan di Kantor Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Jakarta.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengajukan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tangerang, sekaligus menganalisis seluruh barang bukti untuk memperkuat pembuktian hukum.
DJKI menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran merek merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, mengingatkan para pelaku usaha agar segera mendaftarkan merek dan kekayaan intelektual yang dimiliki.
Menurutnya, pendaftaran merek bukan hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi menjadi benteng hukum untuk melindungi identitas usaha dari penyalahgunaan oleh pihak lain.
“Kami mengimbau para pelaku usaha di Papua Barat agar tidak menunda pendaftaran merek. Perlindungan hukum yang kuat hanya dapat diperoleh apabila merek telah terdaftar secara resmi. Langkah ini juga penting untuk menciptakan dunia usaha yang tertib, aman, dan berdaya saing,” ujar Marlen. (***)
