Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Tempat Produksi Miras Cap Tikus, 166 Liter Barang Bukti Diamankan

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap lokasi produksi sekaligus peredaran minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus di wilayah Kabupaten Sorong. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial A.T. (55) diamankan bersama barang bukti sebanyak 166 liter miras yang diduga siap diedarkan.

Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menyampaikan bahwa Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 29 Juli 2026.

Menurut AKP Rachmat Djakatara, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim BRASKO Satresnarkoba pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIT. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas produksi sekaligus peredaran minuman keras lokal jenis Cap Tikus dari wilayah Aimas, Kabupaten Sorong, yang diduga dipasarkan hingga ke Kota Sorong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, observasi, pemantauan, hingga pembuntutan terhadap target guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, Tim BRASKO berhasil mengamankan pria berinisial A.T. di kediamannya di Jalan Silas, Aimas, Kabupaten Sorong.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus plastik besar berisi Cap Tikus dengan total sekitar 154 liter, serta 23 botol ukuran sedang berisi sekitar 12 liter Cap Tikus yang telah siap dipasarkan.
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi produksi yang berada di Jalan Klamono KM 35, Kabupaten Sorong.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi miras, antara lain satu kompor hock, tungku besi, dandang berkapasitas 10 kilogram, drum plastik, pipa stainless, dua selang, jeriken berisi minyak tanah, bahan baku olahan, serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa 166 liter minuman keras lokal jenis Cap Tikus beserta seperangkat alat penyulingan yang diduga digunakan dalam proses produksinya.

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk produksi maupun peredaran minuman keras ilegal karena dinilai berpotensi memicu berbagai tindak pidana serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal,” tegas AKP Rachmat Djakatara.

Saat ini, A.T. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebutan identitas tersangka menggunakan inisial A.T. sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas