Jakarta,Honaipapua.com, –Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk layanan kekayaan intelektual dan kewarganegaraan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP bukan dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan sebagai langkah memperkuat transformasi pelayanan hukum yang semakin profesional, modern, transparan, dan berbasis digital.
“Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas. Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum,” ujar Supratman.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM), pemerintah memutuskan mempertahankan tarif pendaftaran merek sebesar Rp500.000 per kelas tanpa kenaikan. Sementara itu, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas, yang merupakan penyesuaian pertama sejak tahun 2016.
Selain mempertahankan tarif khusus bagi UMKM, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi agar semakin banyak pelaku usaha kecil dapat memperoleh perlindungan hukum atas merek usahanya.
“Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya,” kata Menkum.
Di bidang hak cipta, pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif dengan menetapkan tarif pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik sebesar Rp0 (gratis) mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong para pencipta untuk mencatatkan karya mereka sehingga memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai dasar pengelolaan royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, pada layanan kewarganegaraan, PP Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing melalui mekanisme permohonan sebesar Rp75 juta. Adapun permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan.
Supratman menjelaskan bahwa besaran tarif tersebut telah mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta penyesuaian terhadap kondisi ekonomi saat ini.
“Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan,” ujarnya.
Pemerintah mencatat biaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia masih relatif kompetitif dibandingkan sejumlah negara lain. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat mengenakan biaya sekitar 2.350 dolar AS, Inggris sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru.
Sementara itu, negara seperti Korea Selatan dan Singapura memang menetapkan tarif yang lebih rendah, namun tetap menerapkan persyaratan substantif yang lebih ketat, seperti kewajiban militer, kontribusi ekonomi, hingga masa tinggal pemohon.
Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi, penguatan kapasitas sistem pelayanan, serta penyediaan layanan hukum yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan daya saing nasional, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan terpercaya. (***)
