Kuasa Hukum Nilai Penahanan Kristian Sarat Kejanggalan, Desak Polresta Sorong Kota Hentikan Perkara dan Bebaskan Klien

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, –Tim kuasa hukum Kristian melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara yang dilakukan penyidik Unit PPA Polresta Sorong Kota. Mereka menilai proses penyidikan telah melampaui batas waktu yang diatur dalam hukum acara pidana, sehingga meminta penyidik segera menghentikan perkara serta membebaskan kliennya.

Kuasa hukum Kristian, Hely Nauly, S.H., menegaskan bahwa berkas perkara kliennya telah berulang kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui petunjuk P-19 karena dinilai belum memenuhi syarat formil maupun materiil.

Menurut Hely, JPU menerbitkan P-19 pada 29 Mei 2026, namun penyidik baru mengembalikan berkas pada 16 Juli 2026. Ia menilai rentang waktu tersebut telah melewati batas yang ditentukan dalam ketentuan hukum.

“Seharusnya penyidik sudah mengembalikan berkas kepada kejaksaan jauh sebelum itu. Namun kenyataannya baru dilakukan setelah melewati batas waktu. Ini merupakan pelanggaran terhadap prosedur yang berlaku,” ujar Hely.

Ia juga mempertanyakan dasar penahanan terhadap Kristian yang hingga kini telah berlangsung hampir empat bulan, sementara menurutnya penyidik belum mampu memenuhi petunjuk JPU, termasuk melengkapi minimal dua alat bukti yang cukup.

Hely menjelaskan, salah satu petunjuk JPU adalah menghadirkan bukti pembanding terkait kondisi kejiwaan Kristian. Namun hasil pemeriksaan justru menyatakan kliennya dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.

“Faktanya hasil pemeriksaan menyatakan Pak Kristian tidak memiliki gangguan mental. Artinya asumsi yang dibangun penyidik tidak terbukti. Karena itu kami mempertanyakan dasar hukum penahanan yang masih terus dilakukan,” katanya.

Ia mengaku hingga kini pihaknya juga belum memperoleh informasi mengenai keberadaan berkas perkara setelah dikembalikan oleh kejaksaan.

“Menurut informasi dari JPU, berkas perkara atas nama Pak Kristian belum memenuhi syarat untuk dinyatakan P-21 karena belum didukung dua alat bukti yang cukup,” tambahnya.

Minta Kapolresta Evaluasi Penyidik

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Simon Soren, S.H., M.H., mendesak Kapolresta Sorong Kota agar mengevaluasi kinerja penyidik Unit PPA yang menangani perkara tersebut.

Menurut Simon, apabila penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa, maka perkara seharusnya dihentikan dan Kristian segera dibebaskan.

“Kami meminta penyidik bekerja berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan kemauan sendiri. Klien kami harus segera dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan,” tegas Simon.

Ia juga menilai terjadi tumpang tindih administrasi antara kepolisian dan kejaksaan terkait status penanganan perkara, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan profesionalisme aparat penegak hukum. Kami akan menempuh langkah hukum lain yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan,” ujarnya.

Istri Kristian: Anak-Anak Terus Bertanya Keberadaan Ayahnya
Di sisi lain, istri Kristian, Aines Masniani Br. Manulang, mengaku keluarganya kini menghadapi tekanan psikologis dan ekonomi sejak suaminya ditahan.
Dengan mata berkaca-kaca, Aines mengatakan kedua anaknya hampir setiap hari menanyakan keberadaan sang ayah.

Demi menjaga kondisi psikologis anak-anak, ia mengaku terpaksa mengatakan bahwa suaminya sedang berada di luar kota.
“Kami hanya berusaha bertahan hidup. Kondisi ekonomi kami sudah sangat sulit. Syukur masih ada teman-teman suami yang membantu kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Aines juga mengaku kecewa karena suaminya telah diberhentikan dari pekerjaannya sekitar tiga bulan lalu, padahal perkara tersebut menurutnya belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Sorong.

“Suami saya dipindahkan dan mendapat promosi menjadi Kepala Seksi Keuangan. Tetapi sebelum ada kepastian hukum, justru sudah diberhentikan dari pekerjaannya. Kami sangat kecewa,” katanya.

Menurutnya, upaya mediasi dengan pihak kantor juga tidak membuahkan hasil karena tidak dihadiri pihak-pihak yang diharapkan dapat memberikan solusi.

Saat ini, pihak keluarga telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dengan harapan keputusan pemberhentian terhadap Kristian dapat ditinjau kembali.

“Kami berharap banding kami diterima dan suami saya bisa mendapatkan kembali jabatannya seperti semula. Kami percaya suami saya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan dan berharap kepastian hukum segera diperoleh,” tutup Aines.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Sorong Kota maupun Kejaksaan Negeri Sorong belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tim kuasa hukum dan keluarga Kristian. Media ini akan memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. (pic)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas