JAYAPURA,Honaipapua.com, –Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Ronald Konjol, S.H., menilai lambannya respons Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terhadap aspirasi yang disampaikan Mama-Mama Pedagang Orang Asli Papua (OAP) mencerminkan belum optimalnya implementasi semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Menurutnya, Otsus tidak hanya memberikan kewenangan pemerintahan dan dukungan fiskal kepada daerah, tetapi juga mengamanatkan perlindungan, pemberdayaan, serta penghormatan terhadap hak-hak Orang Asli Papua sebagai prinsip fundamental penyelenggaraan pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ronald Konjol kepada awak media melalui pesan singkat dan sambungan telepon WhatsApp pada Kamis (2/7/2026), sebagai tanggapan atas aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan Mama-Mama Pedagang OAP di halaman Kantor Gubernur Papua Barat Daya.
Menurut Ronald, pemerintah daerah semestinya membuka ruang komunikasi yang cepat, terbuka, dan bermartabat bagi masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi. Ia menilai, respons yang lambat hingga menyebabkan masyarakat harus menunggu dalam waktu lama tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat secara damai merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban memberikan ruang dialog yang terbuka sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip demokrasi dan pemerintahan yang akuntabel.
Menurut Ronald, kehadiran gubernur atau pejabat yang diberikan mandat untuk menerima aspirasi masyarakat bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan yang menghormati martabat masyarakat, khususnya Orang Asli Papua yang memperoleh perlindungan khusus melalui kebijakan Otonomi Khusus.
“Gubernur harus segera bertemu dengan Mama-Mama Pedagang Orang Asli Papua dan menjawab aspirasi mereka. Jangan membiarkan mereka menunggu hingga harus tidur dan bermalam di halaman Kantor Gubernur. Kondisi seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Ronald.
Ia menilai, apabila masyarakat harus bertahan hingga bermalam hanya untuk memperoleh kesempatan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, maka kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas sistem komunikasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Menurutnya, pemerintahan yang responsif diukur dari kemampuannya mendengar, merespons, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.
Ronald menekankan bahwa Otonomi Khusus Papua tidak boleh dipahami sebatas instrumen desentralisasi kewenangan maupun kebijakan fiskal. Lebih dari itu, Otsus merupakan kebijakan afirmatif yang bertujuan memperkuat perlindungan hak-hak Orang Asli Papua, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, serta membangun hubungan yang harmonis antara pemerintah, masyarakat adat, dan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, semangat Otonomi Khusus seharusnya tercermin dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan dialog, penghormatan terhadap nilai-nilai budaya, transparansi, serta keterbukaan dalam menerima kritik dan aspirasi masyarakat. Karena itu, setiap penyampaian aspirasi oleh Orang Asli Papua harus dipandang sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat dan konstruktif, bukan sekadar persoalan administratif.
Ronald juga menyoroti peran strategis Mama-Mama Pedagang OAP sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Papua. Ia mengatakan bahwa keberadaan mereka tidak hanya menopang perekonomian keluarga, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi kerakyatan yang tumbuh dan berkembang di pasar-pasar tradisional sebagai ruang ekonomi masyarakat adat.
Oleh sebab itu, menurutnya, aspirasi yang disampaikan Mama-Mama Pedagang OAP tidak semata-mata menyangkut kepentingan kelompok tertentu, melainkan berkaitan erat dengan perlindungan hak-hak ekonomi Orang Asli Papua yang memiliki dimensi sosial, budaya, dan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Ronald menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab moral, politik, dan konstitusional untuk membangun komunikasi yang inklusif dengan masyarakat adat. Ia berpandangan bahwa berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak-hak Orang Asli Papua akan lebih efektif diselesaikan melalui pendekatan dialogis yang mengedepankan musyawarah, keterbukaan, serta penghormatan terhadap nilai-nilai adat dibandingkan pendekatan birokratis yang berpotensi menciptakan jarak antara pemerintah dan masyarakat.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya segera membuka ruang dialog resmi dengan perwakilan Mama-Mama Pedagang OAP guna mendengarkan secara langsung aspirasi yang mereka sampaikan, sekaligus memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang akan diambil pemerintah sebagai bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab kepada publik.
Menurut Ronald, penyelesaian berbagai persoalan melalui dialog yang setara dan berkeadilan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus mempertegas implementasi Otonomi Khusus Papua sebagai kebijakan yang benar-benar berpihak pada perlindungan, pemberdayaan, dan kesejahteraan Orang Asli Papua.
Di akhir pernyataannya, Ronald mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga situasi tetap kondusif dengan mengedepankan komunikasi yang saling menghormati, sehingga proses penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara damai, demokratis, dan menghasilkan solusi yang memberikan kepastian serta keadilan bagi seluruh pihak. (pic)
