SORONG,Honaipapua.com, –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang tahun 2026, empat perkara tindak pidana narkotika berhasil diselesaikan pada tahap penyidikan dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sorong.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menjelaskan bahwa perkara pertama ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/II/Ditresnarkoba/Polda Papua Barat Daya tanggal 15 Februari 2026 dengan tersangka berinisial H.
Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram. Berkas perkara dinyatakan lengkap pada 19 Mei 2026 dan Tahap II dilaksanakan pada 21 Mei 2026 di Kejaksaan Negeri Sorong.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Kompol Jenny.

Perkara kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/II/Ditresnarkoba/Polda Papua Barat Daya tanggal 16 Februari 2026 dengan tersangka berinisial R.M.M. Dalam perkara ini, petugas berhasil menyita narkotika jenis ganja dengan berat bersih mencapai 7.176,72 gram.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) sebagai pasal primer dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal subsider, serta Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Berkas perkara dinyatakan P-21 pada 19 Mei 2026 dan Tahap II dilaksanakan pada 21 Mei 2026.

Selanjutnya, perkara ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/03/IV/Ditresnarkoba/Polda Papua Barat Daya tanggal 8 April 2026 dengan dua tersangka berinisial F.D.F. dan T.S. Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat bersih 3.166,48 gram.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer, serta Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 sebagai pasal subsider dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap pada 17 Juni 2026 dan Tahap II dilaksanakan pada 22 Juni 2026 di Kejaksaan Negeri Sorong.
Adapun perkara keempat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/IV/Ditresnarkoba/Polda Papua Barat Daya tanggal 13 April 2026 dengan tersangka berinisial Z.M.G.W. Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti ganja dengan berat bersih 5.122,09 gram.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sebagai pasal primer dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal subsider, serta Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berkas perkara dinyatakan P-21 pada 17 Juni 2026 dan Tahap II dilaksanakan pada 22 Juni 2026 di Kejaksaan Negeri Sorong.
Kompol Jenny menegaskan, dengan dilaksanakannya Tahap II terhadap keempat perkara tersebut, maka proses penyidikan telah selesai dan penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses hingga tahap persidangan.
“Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkelanjutan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” tutupnya. (***)
