SORONG,HonaiPapua.com, –Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek terlihat masih berkibar di depan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sorong, di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa siang. Kondisi ini menjadi sorotan karena bendera negara seharusnya dijaga kehormatan dan kelayakannya, terlebih di lingkungan instansi pemerintah.
Pantauan awak media Senin (13-10-2026) sekitar pukul 12.05 WIT menunjukkan bendera tersebut masih terpasang di tiang halaman kantor, meski bagian kainnya tampak sobek dan tidak lagi dalam kondisi layak.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pemeliharaan atribut kenegaraan di lingkungan Dinkes Kota Sorong. Bendera Merah Putih bukan sekadar perlengkapan kantor, melainkan lambang identitas, persatuan, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU Larang Pengibaran Bendera Rusak
Persoalan ini bukan semata menyangkut kerapian halaman kantor. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, secara tegas mengatur larangan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pasal 24 huruf c melarang tindakan tersebut. Sementara Pasal 67 huruf b mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi tersebut.
Namun, penerapan sanksi hukum harus didasarkan pada fakta, unsur kesengajaan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, kondisi bendera yang terlihat sobek perlu segera ditindaklanjuti dan diklarifikasi oleh pihak terkait.
Dinkes Kota Sorong Diharapkan Segera Bertindak
Pihak Dinkes Kota Sorong diharapkan segera memeriksa kondisi bendera tersebut dan menggantinya dengan bendera baru yang layak dikibarkan.
Langkah ini penting untuk memastikan penghormatan terhadap simbol negara diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar seremoni atau slogan kebangsaan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinkes Kota Sorong mengenai penyebab bendera tersebut masih berkibar dalam kondisi sobek.
Klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar persoalan ini mendapat penjelasan yang berimbang.
Merah Putih adalah simbol kehormatan bangsa. Ketika bendera yang rusak masih berkibar di halaman kantor pemerintah, perhatian dan tindakan cepat dari instansi terkait menjadi hal yang patut ditunggu. Jangan sampai penghormatan terhadap lambang negara berhenti sebatas upacara, sementara pemeliharaannya justru terabaikan. (pic)
