Kejari Sorong Apresiasi Kinerja JPU, Berhasil Selamatkan Rp904 Juta Uang Negara dari Kasus Korupsi BLKI Sorong

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, –Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Dr. Frenkie Son, S.H., M.M., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sorong yang dinilai berhasil menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp904 juta dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Talent Corner Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong.

Apresiasi tersebut disampaikan Kajari Sorong saat menggelar konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu (10/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Kajari didampingi Kepala Seksi Pidsus Wilke H., S.H. dan Jaksa Penuntut Umum Zulfikar, S.H.
Di hadapan awak media, Kajari menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras tim JPU yang menyusun dan mengajukan memori kasasi setelah terdakwa Suryono sebelumnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari.

“Karena terdakwa Suryono dinyatakan bebas pada tingkat pertama, maka tim JPU menyusun Memori Kasasi secara cermat dan profesional untuk diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Dr. Frenkie Son.

Menurutnya, upaya hukum tersebut membuahkan hasil setelah Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi tertanggal 9 Oktober 2025 menyatakan terdakwa Suryono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan jasa konstruksi Pengembangan Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong atau BLKI Sorong.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Suryono.

“Putusan ini membuktikan bahwa tim penuntut umum Kejari Sorong telah bekerja secara serius, profesional, dan mendalami seluruh fakta hukum yang ada dalam perkara tersebut,” tegas Kajari.

Sebagai tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Sorong kemudian menyetorkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp904 juta lebih ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank BNI.

“Hari ini kami menyerahkan uang tunai tersebut kepada pihak Bank BNI untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara. Ini merupakan bentuk nyata penyelamatan keuangan negara hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Dalam perkara korupsi pembangunan Talent Corner BLKI Sorong tersebut, Kejaksaan Negeri Sorong sebelumnya menetapkan dan menyidangkan tiga terdakwa, yakni Rahman Arsyad selaku Kepala BLKI Sorong, Barnabas O. selaku pimpinan CV BPP, serta Suryono selaku kontraktor pelaksana pekerjaan.

Berdasarkan fakta persidangan, Suryono diketahui meminjam perusahaan milik Barnabas untuk mengikuti proses tender sekaligus melaksanakan pekerjaan proyek. Ia juga berperan aktif dalam pelaksanaan proyek pembangunan Talent Corner BLKI Sorong dengan nilai kontrak sebesar Rp4.245.175.314,23 yang ditandatangani antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pelaksana pekerjaan.

Keberhasilan Kejari Sorong memenangkan kasasi dan mengembalikan ratusan juta rupiah ke kas negara dinilai menjadi bukti komitmen institusi kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan kerugian keuangan negara di wilayah Papua Barat Daya. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas