Sorong,Honaipapua.com, –Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi yang dinilai menjadi ancaman serius bagi kelestarian ekosistem di wilayah Papua Barat Daya. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial MN alias N berhasil diamankan.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (22/4/2026). Pelaksana Tugas (Plt) Kasubid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal berupa penyimpanan, pemeliharaan, pengangkutan, hingga perdagangan satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik Subdit IV Ditreskrimsus melakukan operasi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 23.05 WIT di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong. Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis satwa dilindungi serta bagian tubuh satwa, kemudian langsung mengamankan tersangka.
“Di lokasi pertama, kami menemukan satwa dilindungi dalam kondisi hidup maupun mati, termasuk tulang-belulang berukuran besar yang diduga berasal dari mamalia paus serta beberapa tengkorak buaya,” ujar Kompol Jenny.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke lokasi kedua di Jalan Kasuari, samping Gereja Tiberias, pada Jumat dini hari, 17 April 2026. Dari lokasi ini, petugas kembali menemukan sejumlah satwa lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolda Papua Barat Daya pada 17 April 2026 untuk kepentingan penyidikan. Dalam proses penanganannya, Polda Papua Barat Daya juga berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya guna memastikan identitas serta status perlindungan satwa yang ditemukan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, mengungkapkan bahwa tersangka diduga telah berulang kali melakukan praktik serupa.
“Tersangka diketahui telah tiga kali melakukan aktivitas yang sama dan sebelumnya pernah diproses hukum. Modus operandi yang digunakan adalah mengumpulkan satwa di rumah, kemudian mengirimkannya ke berbagai wilayah di Indonesia,” jelasnya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 16–17 April 2026, polisi mengamankan sejumlah satwa dilindungi, di antaranya satu ekor kakatua koki hidup, dua ekor nuri hitam hidup, satu ekor kasuari gelambir tunggal hidup, beberapa ular sanca hijau, puluhan biawak, serta sembilan ekor kanguru tanah (walabi). Selain itu, turut ditemukan puluhan tengkorak buaya dan 91 potongan tulang paus, serta berbagai peralatan seperti kandang, kontainer penyimpanan, dan dokumen terkait.
Saat ini, tersangka MN alias N telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sorong sejak Jumat, 17 April 2026 hingga 6 Mei 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kepala Bidang Teknis KSDA BBKSDA Papua Barat Daya, Johanis Wiharisno, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan proses identifikasi, rehabilitasi, serta pemeriksaan kesehatan terhadap satwa sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
“Kami memastikan satwa dalam kondisi sehat dan mampu kembali ke sifat liarnya sebelum dilepas ke alam. Proses ini dilakukan secara hati-hati sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat Daya menyatakan bahwa temuan tulang paus masih dalam tahap identifikasi lebih lanjut, mengingat seluruh spesies paus merupakan satwa yang dilindungi.
Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup. Praktik perdagangan satwa dilindungi dinilai tidak hanya merusak keanekaragaman hayati, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem serta memicu dampak jangka panjang bagi lingkungan dan kehidupan manusia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap satwa liar membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat. Tanpa pengawasan yang kuat dan kesadaran kolektif, ancaman terhadap ekosistem akan terus berulang dan semakin meluas. (pic)
