LBH Gerimis Ingatkan Kesbangpol PBD Tidak Arahkan Gubernur Lantik Pengurus KAPP Abal-Abal

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, -Kuasa Hukum Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Barat Daya, Yosep Titirlolobi, S.H, yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-Gerimis), mengapresiasi langkah Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos yang tidak menghadiri pelantikan pengurus KAPP versi Nikodemus Atanai, yang digelar di Hotel Sahid Mariad, Kamis (9/10/2025).

Menurut Yosep, keputusan Gubernur untuk tidak melantik kepengurusan KAPP versi Nikodemus Atanai menunjukkan bahwa kepala daerah tersebut memahami aturan hukum dan mengetahui bahwa pengurus KAPP yang sah di Provinsi Papua Barat Daya adalah kepengurusan yang dipimpin oleh Thomas Baru untuk periode 2024–2029.

“Kami mengapresiasi langkah bijak Gubernur Papua Barat Daya. Namun, kami juga meminta agar jajaran di bawah beliau, terutama Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya, memberikan informasi yang benar dan akurat kepada Gubernur. Jangan sampai Gubernur diarahkan untuk melantik pengurus KAPP abal-abal versi Nikodemus Atanai dan Roymondus Nauw. Jika itu terjadi, maka Pemprov Papua Barat Daya akan berhadapan dengan persoalan hukum dan tentu akan menjadi preseden buruk,” tegas Yosep.

Yosep menegaskan, kepengurusan KAPP di bawah pimpinan Thomas Baru memiliki legitimasi hukum yang kuat, sementara kepengurusan versi Nikodemus Atanai dan Roymondus Nauw dianggap tidak sah secara hukum karena tidak memiliki dasar legalitas yang diakui oleh negara.

Ia menjelaskan, atas dasar itu, pihaknya telah melaporkan Nikodemus Atanai dan Roymondus Nauw ke Polda Papua Barat Daya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen/surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Konferensi Pusat KAPP di Biak Legalkan Struktur Baru

Lebih lanjut, Yosep menjelaskan bahwa legalitas kepengurusan KAPP yang sah berawal dari Konferensi Pusat (Konferpus) KAPP yang digelar pada 27–29 Juli 2024 di Kabupaten Biak Numfor. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pj. Bupati Biak Numfor, Sofia Bonsapia, dan menghasilkan keputusan terpilihnya Goodlife Wolter Baransano sebagai Ketua Umum KAPP menggantikan Musa Haluk (periode 2018–2023).

Konferpus itu juga menyepakati pembentukan kepengurusan KAPP di tingkat provinsi, termasuk di Provinsi Papua Barat Daya yang kini diketuai oleh Thomas Baru.

Setelah konferensi tersebut, dilakukan perubahan Akta Notaris KAPP untuk menyesuaikan dengan kepengurusan baru yang dipimpin oleh Goodlife Wolter Baransano. Perubahan itu telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Nomor AHU-0011258.AH.01.08.Tahun 2024, yang memperkuat legalitas hukum struktur kepengurusan KAPP di seluruh wilayah, termasuk Papua Barat Daya.

Selain itu, kepengurusan KAPP Papua Barat Daya di bawah Thomas Baru juga telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar dari Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya dengan Nomor: 200.1.5/46/TL/KESBANGPOL/III/2025 tertanggal 26 Maret 2025, serta Surat Tanda Registrasi dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 9031279.

LBH Gerimis: Pemprov Jangan Terseret ke Dalam Masalah Hukum

Yosep menegaskan, dengan seluruh dokumen legalitas tersebut, tidak ada alasan bagi pihak manapun, termasuk Gubernur Papua Barat Daya, untuk melantik kepengurusan KAPP ilegal versi Nikodemus Atanai maupun Roymondus Nauw.

“Kalau Pemprov tetap memaksakan pelantikan terhadap kepengurusan yang tidak sah, maka konsekuensi hukumnya sangat besar. Pemprov akan terjebak dalam situasi yang kontradiktif — di satu sisi telah mengakui KAPP pimpinan Thomas Baru, tapi di sisi lain melantik KAPP versi lain yang ilegal,” pungkas Yosep. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas