Raja Ampat,Honaipapua.com, -Oknum penyidik Polres Raja Ampat Inisial M.P dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan kelalaian dalam proses administrasi penahanan terhadap tersangka Irmayanti, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Kepada Honaipapua.com, Jumat (25/4/2025) Kuasa hukum tersangka, Yance Dasnarebo, S.H., Selaku Direktur YLBH KASIH INDAH PAPUA menyampaikan bahwa oknum penyidik P.M terlambat memberikan salinan surat penetapan perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Sorong kepada kliennya.
” Permohonan perpanjangan penahanan diajukan oleh penyidik pada 16 April 2025, dan surat penetapan diterbitkan oleh pengadilan pada 17 April 2025. Sehingga kami kuasa hukum menyampaikan keberatan untuk Klien kami tidak menandatangani surat tersebut, “terang Yance.
Lanjut Yance bahwa pada 20 April 2025, yang merupakan batas akhir masa penahanan, surat tersebut tidak disampaikan kepada tersangka maupun kepada kuasa hukum atau pihak keluarga.
“Surat perpanjangan disampaikan oleh Oknum Penyidik M.P baru diberikan pada tanggal 21 April 2025, sehari setelah masa penahanan berakhir. Ini jelas bertentangan dengan hukum acara pidana dan secara hukum yang seharusnya klien kami bebas demi hukum sejak tanggal 20 April,” tegas Yance.
Selanjutnya Lutfi Sollisa ,SH yang merupakan Tim Hukum dari Kliennya menambahkan Ia menilai bahwa keterlambatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. “Hak atas kebebasan seseorang tidak bisa diabaikan begitu saja hanya karena kelalaian oknum penyidik. Penahanan tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk perampasan kemerdekaan,” beber Luthfi.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum resmi melaporkan penyidik ke Propam Polres Raja Ampat agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan disiplin yang dilakukan oleh oknum Penyidik Reskrim Polres RJ4 inisial M.P. (***)