TEMINABUAN,Honaipapua.com, -Pada 14 Maret 2025, pemusnahan minuman beralkohol di Polres Sorong Selatan menjadi topik obrolan hangat dikalangan elemen masyarakat Sorong Selatan.
Ketua Dewan Adat Papua wilayah III Doberay Provinsi Papua Barat Daya Ronald Kondjol.SH menyampaikan bahwa mekanisme penjualan Miras telah diatur dalam perundang undangan dan penjualan Miras hanya dapat dilakukan ditempat tempat tertentu dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Adat Papua wilayah III Doberay Provinsi Papua Barat Daya Ronald Kondjol, meminta Kapolres Sorong Selatan lebih tegas terhadap oknum penjual Miras yang tidak mengantongi Izin Resmi dari Pemerintah Daerah, sehingga tidak ada retribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sorong Selatan dari minuman beralkohol.
“Banyak sekali jenis Miras yang beredar bebas tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah Sorong Selatan, dan diduga penjual Miras di backing oleh oknum dari kedua belah pihak yang tidak bertanggungjawab”, beber Ronald Kondjol, kepada Honaipapua melalui telepon selulernya, Selasa (18/03/2025).
Ronald Kondjol menghimbau generasi penerus Sorong Selatan bahwa Miras tidak hanya merusak kesehatan tetapi dapat menghancurkan masa depan generasi muda. (***)