YLBH ‘Kasih indah Papua’ Desak unit PPA Polresta Sorong kota segera menangkap dan menahan pelaku penganiayaan 

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Tim kuasa hukum pelapor/korban dari Yayasan lembaga bantuan hukum Kasih indah Papua ( YLBH-KIP ) kota Sorong, provinsi Papua barat daya, berdasarkan surat kuasa khusus nomor : 07/YLBH-KIP/VIII/2024, tanggal 21 Agustus 2024 atas nama pemberi kuasa SMR sebagai pelapor/korban penganiayaan, yang mendesak pihak unit PPA Polresta Sorong kota agar segera menangkap dan menahan oknum pelaku/terlapor inisial AR sesuai prosedur hukum yang berlaku atas dugaan tindak Pidana Penganiayaan berdasarkan laporan polisi bernomor  : LP/B/685/IX/2024/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA, PROVINSI PAPUA BARAT, Tanggal 19 September 2024, pukul 17:54 WIT, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 02 juli 2024, di jalan bambu kuning KM 12 kota Sorong, sekitar pukul 12:30 WIT (siang) Nueva M.P Raiwaky, S.H sebagai salah satu kuasa hukum pelapor/korban, mengatakan, berdasarkan laporan polisi di atas, penyidik/ penyidik pembantu sudah  melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme penyidikan yang ada, mulai dari pemeriksaan terhadap klien kami sebagai pihak pelapor/korban dan beberapa saksi korban hingga terlapor. bahkan sempat penyidik telah membuka ruang Restoratif Justice sesuai amanat Perkap nomor 8 tahun 2021 dengan mempertemukan kedua belah pihak, tetapi pertemuan tersebut tidak mendapat titik temu.

” Kami selaku Tim kuasa Hukum pelapor/korban (SMR) meminta kepada pihak penyidik  untuk segera meningkatkan status pelaku AR menjadi tersangka berdasarkan pasal 1 angka 14 KUHAP. Sebab menurut kami, telah terpenuhi dua alat bukti yang di maksud dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP, pasal 66 ayat 1 dan pasal 66 ayat 2 Perkap nomor 12 tahun 2009, dan atas dasar itu segera pihak penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan berdasarkan pasal 17 dan pasal 1 angka 21 KUHAP demi kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, “tuturnya.

Noeva menambahkan lagi bahwa pasal yang di sangkakan kepada pelaku adalah delik murni, bukan merupakan delik aduan, jadi apabila sudah ada peristiwa, ada korban dan pelaku maka penyidik berdasarkan kewenangan yang di beri dapat melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku di negara republik indonesia tanpa alasan apapun, guna menjamin sebuah kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami selaku korban dari pada tindak pidana Penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku AR, agar hukum dapat di tegakan tanpa ada tebang pilih atas nama hak asasi manusia. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas