Jhon W : Almarhum Desy Mate Itu Laka Tunggal, Bukan Tabrak Lari

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Kecelakaan Lalulintas yang terjadi di Ruas jalan Nasional Sorong-Aimas tepatnya di depan Stadion Wombik sehingga mengakibatkan Almarhum perempuan Remaja Desy Mate meninggal itu penuturan beberapa pengendara yang melewati ruas jalan tersebut dan berhenti menolong korban katakan sebenarnya Laka Tunggal.

” Pada saat terjadi kecelakaan malam itu pas saya melewati ruas jalan tersebut, langsung saya turun dari sepeda motor lalu mengambil HP di saku celana dan saya Foto jalan yang sudah di aspal tapi berlubang tempat kejadian almarhum perempuan Remaja itu tergeletak. Para malam itu hujan rintik-rintik, saat itu saya lihat almarhum langsung diangkat oleh pengendara motor yang lain dan sempat melontarkan kata-kata yang saya ingat ” kasihan Ade ini kecelakaan sendiri, mungkin akibat jalan yang lubang-lubang sehingga panik dan jatuh sendiri dari motor tergeletak ditengah jalan. jadi saya dengar ada beberapa pengendara yang katakan seperti itu, kemudian sambil mereka membawa Ade itu kedalam mobil dan melarikan Ade itu ke rumah sakit, ” ungkap Jhon W yang juga sebagai wartawan usai menceritakan kejadian Laka Tunggal tersebut kepada rekan-rekan sejawatnya berselang beberapa jam setelah kejadian Laka Tunggal tersebut, jadi kemungkinan besar akibat jalan berlubang pengendara almarhum Desy Mate itu tak terhindarkan lagi lubang yang menganganga sehingga jatuh dari motor sehingga merengang nyawanya.

Kata Jhon, saya luruskan soal nama ruas jalan terjadi Laka Tunggal itu ruas jalan Nasional, jadi bukan ruas jalan Provinsi seperti yang diberitakan oleh beberapa media online. ” Kalau ruas jalan Nasional itu yang mengerjakan atau yang bertanggungjawab adalah Kementerian PUPR dalam hal ini kalau di daerah kantornya berada di Manokwari yaitu, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) sedangkan untuk di Sorong itu kantornya berada di Jalan Sapta Taruna kilometer 10 Kota Sorong.

Jadi menurut Jhon kalau masyarakat yang mengalami kecelakaan tunggal itu ada aturan yang berlaku mengatur tentang hal tersebut yaitu, Berdasarkan pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Yang mana Pasal tersebut menyatakan, Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Jika belum melakukan perbaikan, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

” Pengendara atau korban Laka Tunggal tersebut bisa menggugat ke Bina Marga kementrian PUPR setempat seperti yang saya sudah jelaskan soal alamat kantornya diatas itu, ” beber Jhon seraya menambahkan bahwa masyarakat atau keluarga korban bisa menggugat pemerintah dalam hal ini Bina Marga sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia tercinta ini.

Hj Mochtar salah satu warga kepada media ini juga merasa miris dengan kwalitas ruas jalan Nasional yang dikerjakan tetapi kalau mau dikatakan aspal nya tidak kuat alias rata seperti yang diharapkan masyarakat.

” Ada beberapa ruas jalan Nasional yang bagus dikerjakan tetapi ada juga sebagian ruas jalan Nasional yang kwalitasnya itu patut dipertanyakan soal kinerja kepala Satker dan PPK PJN wilayah Sorong ini harus di evaluasi kembali, apakah mereka kerja melakukan pengawasan sudah benar di lapangan, sebab pihak ketiga dalam hal ini kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut diduga hanya asal-asalan saja, ” ucap Hj Mochtar seraya menambahkan bahwa pemerintah daerah harus berani mengkritik atau harus bisa sinkron secara bersama-sama melakukan pengawasan dilapangan pada saat pekerjaan teknis di kerjakan sehingga hasilnya bisa maksimal sesuai yang diharapkan.

Sementara dari pantauan media ini Kamis (20/6) siang sampai malam ini terjadi aksi Pemalangan ruas jalan tempat kejadian Laka Tunggal, akibatnya para pengendara kendaraan yang hendak dari kota Sorong ke kabupaten Sorong Aimas terjadi antrian panjang alias lumpuh total artinya kendaraan tidak bisa melewati ruas jalan tersebut. Pasalnya, pihak keluarga korban menuntut agar pihak pemerintah dalam hal ini PJ Gubernur dan PJ Walikota Sorong datang menemui mereka untuk disampaikan beberapa poin tuntutan pihak keluarga. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas