Tim Mangewang Polresta Sorong Kota berhasil Meringkus Pelaku Jambret serta penadahnya, akui 7 TKP

Bagikan berita ini

Kota Sorong,Honaipapua.com, -Tim Mangewang Polresta Sorong Kota berhasil meringkus 3 (tiga) orang pelaku spesialis 3C (Curi, Curas dan Curat) yang terdiri dari 1 (satu) orang pelaku jambret, 1 (satu) orang turut serta dalam kejahatan jambret (mengambil uang di atm korban) dan 1 (satu) orang penadah yang membeli HP korban serta 1 (satu) orang pelaku jambret lainnya telah tetapkan sebagai DPO, (05/6/2024).

Tersangka Inisial (FOSH), (AW) dan penadah Berinisial (EJR), serta DPO Inisial (J) mereka merupakan spesialis jambret yang sudah seringkali beraksi di Kota Sorong.

Di Pimpinan Kasat Reskrim AKP. Arifal Utama , S. T. K., S.I.K., M.H., melakukan penangkapan terhadap tersangka, Tim Mangewang Polresta Sorong Kota yang dipimpin AIPTU. Dachlan Anny, S.H., melakukan penyelidikan terhadap Pelaku Jambret yang meresahkan masyarakat Kota Sorong dan melakukan Penangkapan disekitar pangkalan ojek di Kampung Baru dari hasil introgasi pelaku mengaku melakukan aksi di depan RRI, depan Man Model, Km.8 Lampu Merah, depan Ratu Sayang, Km.8. depan Bone Indah dan Depan Bank BNI Pusat dengan Barang Bukti, 1 (satu) Unit HP Oppo dan 1 (satu) Unit sepeda motor mio m3.

“Dengan terpaksa kita melakukan tindakan tegas terhadap pelaku karena sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap personil polresta Sorong Kota, ” beber Kapolresta.

“Untuk Pelaku kejahatan di kota Sorong, tolong hentikan tindakan kalian di kota sorong karena cepat atau lambat akan kami tangkap dan kami kejar serta melakukan tindakan tegas dan terukur, ” tambah Kapolresta Sorong Kota. (Humas Polresta Sorong Kota)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas