Kapolda dan Kapolresta Diminta Atensi Kinerja Oknum Anggotanya Yang Bertugas Melayani Masyarakat

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Terkait perkara fakta persidangan nomor:121 yang bergulir di Pengadilan Negeri Sorong, diduga pihak tergugat Vega Hotel melakukan pemalsuan dokumen sebagian hak tanah milik dari Izakh Semuel Boekorsjom kepada ibu Rosina Boekorsjom.

” Sesuai fakta persidangan, saksi mengakui, tidak pernah mendatangani surat pelepasan tersebut, ironisnya lagi, Hakim menyuruh Bapak Izakh mengulangi tanda tangan 3 kali, apakah surat yang dilepaskan dari bapak Izakh Boekorsjom kepada Ibu Rosina Boekorsjom itu ternyata hasil tandatangan tersebut berbeda atau tidak sesuai dengan surat pelepasan yang dimaksud, ” ungkap Elimelek Obet Kaiway.SH didampingi Yance Dasnarebo,S.H, Benyamin Boas Warikar, S.H, dan Charmen B.J Sarapayari,.S.H Rabu (15/5).

Jadi, kami selaku kuasa hukum dari Izakh Semuel Boekorsjom yang dalam hal ini menangani perkara terkait dugaan penyerobotan lahan atau sepihak kepada pihak terlapor yang telah di gugat di Pengadilan Negeri Sorong itu suratnya tidak sah, karena terbukti didalam putusan pengadilan, dan saksi yang kami datangkan dari Jogjakarta ke Kota Sorong untuk menyaksikan surat pelepasan sebagian tanah yang dilepas oleh Izakh Semuel Boekorsjom kepada ibu Rosina Boekorsjom itu tidak ada.

Terkait dengan fakta persidangan yang telah bergulir, Yance Dasnarebo,S.H menyampaikan bahwa hal tersebut terdapat unsur Pidananya sehingga dirinya dan rekan langsung mendatangi SPKT Polresta Sorong kota dengan tujuan mau membuat Laporan Polisi (LP) tetapi kenyataannya oknum anggota SPKT yang bertugas saat itu menyarankan agar permasalahan tersebut dikoordinasikan dengan penyidik Reskrim.

” Tindakan ini yang membuat saya dan rekan pengacara bertanya-tanya ada apa dengan keterangan yang kami sampaikan sehingga diarahkan ke anggota Reskrim untuk dikoordinasikan, pada hal sesuai ketentuan pasal 263 KUHP sudah jelas diatur, bahwa setiap orang dapat melaporkan setiap persoalan yang terjadi dengan bukti yang diduga terdapat unsur Pidananya itu dapat diterima oleh pihak kepolisian dalam hal ini SPKT, soal nanti kepastiannya Itu sudah tentu akan diproses secara standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Terkait hal tersebut, dirinya bersama rekan pengacaranya hendak mau buat laporan polisi di ruangan SPKT Polresta Sorong kota, sesuai dengan keputusan pengadilan tetapi kenapa diarahkan untuk membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) hal ini membuat kami menilai ada kejanggalan yang diduga ada oknum-oknum yang telah bekerjasama menghalangi tindakan yang kami akan lakukan. Pada hal sebelumnya, pihak tergugat Vega Hotel dalam membuat laporan polisi itu dengan cepat diterima oleh pihak SPKT saat itu, tetapi kami saat ini mau membuat Laporan Polisi diarahkan untuk membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) pada hal sudah jelas dalam putusan pengadilan terdapat pemalsuan dokumen. ” Ini kalau orang minta merdeka ditangkap, tetapi orang minta keadilan di putar, dimana keadilan yang kami mau cari lagi, “tambah Yance lagi.

Benyamin Boas Warikar, S.H, menambahkan awal kasus sengketa lahan Hotel Vega ini bergulir 2023 yang lalu. ” Sebagai acuan perbandingan penegakan hukum di lingkungan Polresta Sorong kota. Saat itu, Klien kami dijerat dengan pasal 170 KUHP yang mana dalam laporan polisi yang dibuat pihak Vega Hotel diterima dengan cepat, tetapi setelah itu, dari pihak keluarga Boekorsjom hendak membuat Laporan Polisi tanding ditempat yang sama (SPKT) sepertinya tidak diindahkan oleh oknum-oknum yang saat itu bertugas, hal ini yang membuat kami kesal kecewa, ” ungkap Bewa begitu disapa.

” Saya berharap kedepannya bapak Kapolresta dan bapak Kapolda Papua Barat dapat Atensi kinerja oknum-oknum anak buah yang setiap hari bekerja melayani masyarakat, karena hal ini kalau dibiarkan akan berdampak pada konflik besar. Maaf yah pak Kapolda dan Kapolresta, bukan saya berbicara suku disini tetapi kenyataannya dalam perkara ini, investor (pendatang) yang diduga keturunan warga negara asing melawan orang asli Papua yang notabene nya mencari keadilan di atas tanah sendiri, “tambah Bewa lagi. (pic)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas