Sorong,Honaipapua.com, -Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/245/1V/2024/SPKTIPOLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT tanggal 06 April 2024 pukul 15.47 WIT, bertempat di kantor kapolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tangannya Surat Tanda Penerimaan Laporan. dengan ini dilarangkan bahwa nama Stevi Fun sebagai pihak pelapor dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU | no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tantang periindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal B2 UU 17/2016, yang terjadi di JL Danau Anggi, RT 004, RW 003, titik koordinat Rufei, Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat. PADA HARI 21 JUNI 2023 PUKUL 12.00 WIT , dengan terlapor atas nama Jhon Mobal Teriraun.
Sesuai laporan polisi tertulis yang telah dibuat menerangkan Uraian kejadian awalnya terlapor menyuruh korban (sebut saja Bunga yang saat ini berumur 15 tahun) untuk memijat dengan cara menginjak kaki terlapor kemudian membujuk korban untuk melakukan berubungan bedan namun korban menolak tetapi terlapor merabah payu darah korban dan juga mengisapnya dan terlapor pun merabah kemaluan korban sejak korban waktu masih duduk di bangku SMP KELAS 2 sampai SMA KELAS 1 terlapor melakukan hal tersebul terus menerus.
” Saya terpaksa melaporkan persoalan Bejat ini ke pihak kepolisian karena ponakan nya sebut saja Bunga yang di ajak dari kampung Tanimbar ke Sorong ini awalnya untuk sekolah, akan tetapi berjalannya waktu pihak terlapor yang ada om nya atau ponakan nya telah melakukan tindakan Bejat berulangkali, tak kala istri terlapor sedang tidak berada di dalam rumah, intinya dikala ada kesempatan om nya melakukan tindakan Bejatnya, ” beber Stevi yang juga ada hubungan saudara dengan Bunga.
Menurut pengakuan Bunga lanjut Stevi bahwa menurut ponakan yang lain sebelumnya diajak dari kampung ke Sorong juga telah melakukan perbuatan Bejatnya. ” Ya, kalau mau diurutkan perbuatan Bejatnya ini sudah terjadi pada 2 korban ponakannya, yang saat itu kemungkinan besar diancam oleh om nya sehingga beberapa ponakannya yang masih belia ini ketakutan untuk melapor kepada istrinya atau saudara ponakannya yang lain, ” beber Stevi menirukan perkataan Bunga dihadapan petugas kepolisian Polresta Sorong kota dan didampingi Pengacara Muda Jefrry Lambiombir.,SH dan Mercy Sinay.,SH.
Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan datang melapor di kantor SPKT Potresta Sorong Kota untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di wilayah NKRI. (***)