Sorong,Honaipapua.com, -Pengacara Muda Papua, Yance Dasnarebo dalam waktu dekat akan membuat Laporan Polisi Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Raja terkait Tuduhan Pencemaran nama baik klien Nya.
Kepada media ini Jumat (5/4) Yance menuturkan, setelah malalui Proses Penyidikan dan Penyelidikan sampai klien nya di jadikan Tersangka dan di limpahkan ke Kejaksaan kemudian status nya sebagai terdakwa dan melalui tahapan sidang di pengadilan Negeri Sorong, ternyata tidak terbukti bersalah berdasarkan Putusan sela Bernomor: 56/Pid.sus/PN Son dan lanjut tingkat ke II, yaitu, Banding yang dilakukan oleh Jaksa sebagai Penuntut umum di pengadilan Tinggi Manokwari ternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manokwari bernomor: 1 PID. SUS/2024/SPKT/Polres Raja Ampat/Polda Papua Barat PT ,tanggal 27 Maret 2024.
Menurut Yance, Kliennya Menang di Tingkat Pertama dan Kedua yang begitu panjang Prosesnya sehingga klien nya merasa dirugikan secara Materi dan inmateril terhadap tuduhan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Provinsi Papua Barat Daya, berdasarkan laporan Polisi bernomor : LP/ B/27/III/2024/yang Pencemaran nama baik dari Klien nya LM, ternyata tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan oleh Yang Mulia Majelis hakim.
Laporan polisi akan dilakukan dalam waktu dekat ini, dengan tujuan agar hal ini sebagai pembelajaran kepada pemangku kepentingan terutama BAWASLU KABUPATEN RAJA PROVINSI PAPUA BARAT DAYA. ” Supaya kedepannya siapapun yang menjabat di Bawaslu jangan coba-coba berbuat segala sesuatu dengan tindakan sepihak untuk mempidanakan seseorang atau masyarakat dalam kepentingan Politik setiap 5 tahun mendatang, ” tambah Yance lagi. (***)