Pengacara Korban Susance Iek Mendesak Reskrim Polsek Sortim Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/628/X/2023/SPKT/POLSEK SORONG TIMUR/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT tanggal 27 Oktober 2023 pukul:14:46 WIT, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas. pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan ini diterangkan bahwa pelapor sekaligus menjadi korban Susance Iek telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 , yang terjadi di Jl Selebesolu, kelurahan Klawalu, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat, 27 oktober 2023 pukul.13.00 WIT, dengan Tertapor alas nama MARTINUS JITMAU.

Nampak foto bersama Susance Iek bersama kuasa hukumnya didepan Polsek Sorong Timur, Senin (11/12)

Uraian Kejadian terlapor bahwasanya melakukan pemukulan terhadap pelapor dengan menggunakan helm, dengan alasan bahwa pelapor menjalin hubungan (suam istri tdk sah) dengan bapak terlapor tanpa disetujui/diketahui oleh terlapor, dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mengalami luka pada bagian kening sebela kanan, testa/ jidat sebelah kanan dan kepala bagian atas yang mengeluarkan darah.

Kepada awak media Senin (11/12) dihalaman Polsek Sorong Timur, Lutfi S solissa, SH didampingi rekannya Jefry Sigalingging, SH., MH dan Maurits Lekatompessy.SH, mengatakan bahwa pihaknya beberapa hari terakhir ini telah berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk menangkap pelaku yang notabene nya pihak penyidik Reskrim Polsek Sortim telah mengetahui rumah tempat tinggal pelakunya, hanya saja menurut penyidik Reskrim bahwa dirumah pelaku yang mau ditangkap sedang ada duka sehingga agenda penangkapan pelakunya tertunda hingga saat ini.

” Bagi kami selaku kuasa hukum berharap kepada pihak penyidik Reskrim Polsek Sortim agar besok atau dalam waktu satu kali 24 jam sejak kami mengeluarkan statemen di media massa ini agar pelaku sudah bisa ditahan di dalam Sel tahanan untuk kemudian diproses hukum sesuai perbuatannya, “Harap Jefri Sigalingging, SH.

Sementara korban penganiayaan Susance Iek menambahkan bahwa dirinya sangat mengharapkan kinerja pihak penyidik Reskrim Polsek Sortim yang profesional untuk hari ini atau besoknya agar bisa segera mungkin menangkap pelaku yang setiap hari masih jalan melakukan aktifitas bebas tanpa menyadari kalau dirinya telah melakukan tindak pidana hukum.

” Saya secara pribadi yang merasa dirugikan secara fisik dan materi sebab dalam waktu dekat ini saya akan berangkat ke Makasar untuk melakukan pengobatan foto CT Scan dibagian kepala, untuk itu, sebelum keberangkatan saya nanti dalam beberapa hari kedepan ini, saya mengharapkan sekali agar pelaku sudah berada di dalam Sel tahanan Polsek Sorong Timur, dan jangan lagi pihak penyidik Reskrim beralasan duka atau hal yang lain untuk menjadi bahan menghambat untuk menangkap pelaku, karena sudah dari Oktober yang lalu kejadian nya kenapa hingga saat ini pelaku juga belum diamankan kedalam sel tahanan, ada apa gerangan, ” harap Susance Iek. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas