Sorong,Honaipapua.com, -Menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum WRL dan FT Pasangan suami istri WRL dan FT sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas tuduhan kasus penipuan dan penggelapan di Polsek Sorong Barat pada Jumat, 11 November 2023 yang lalu itu dimana Kuasa hukum WRL dan FT, Arfan Foretoka mempertanyakan mempertimbangan kemanusiaan pihak Kepolisian dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat kliennya tersebut, pasalnya WRL saat ini sedang mengalami sakit stroke di rumah sedangkan istri FT ditahan di dalam Polsek Sorong Barat.
WNL yang adalah saudara WRL angkat bicara, kepada media ini Minggu (12/11) WNL mengatakan bahwa pihak Reskrim Polsek Sorong Barat dalam menangani kasus yang saya laporkan ini sudah sangat profesional.
” Saya mau sampaikan WRL sakit stroke yang sedang dirawat di rumah itu itu dijaga oleh sopirnya dan selama ini WRL sakit, istrinya FT beberapa waktu lalu itu berangkat ke Hongkong alasannya berobat Gigi, heran saya, masa berobat Gigi saja sampai pergi ke Hongkong, saya menduga FT ke Hongkong hanya Hura-hura dan setelah balik ke Sorong, setiap bulannya FT itu berangkat ke Manado, pada hal tidak perhatikan suaminya WRL yang sedang sakit dirumah, jadi saya pikir kalau FT ditahan di Polsek saat ini oleh penyidik Polsek Sorong Barat menurut pertimbangan pihak penyidik itu sudah profesional dalam menangani perkara yang saya laporkan, “ungkap WNL dengan wajah serius.
WNL menambahkan, sebelum pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap WRL, penyidik telah panggil dokter ahli saraf dan sudah di minta keterangan dari dokter ahli saraf dan hasilnya pihak dokter sampaikan bahwa WRL sudah sehat bisa diperiksa, sehingga dalam penetapan tersangka pun pihak penyidik Reskrim Polsek Sorong Barat sudah lakukan tindakan penanganannya itu dengan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. (pic)