Proyek pembangunan jalan lingkungan tanggap bencana Kota sorong. Kontaktor banyak mengalami kerugian besar, Praktisi Hukum : Diduga PPK dari Dinas PUPR Provinsi Papua Barat Tidak Transparan dan Profesional

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Salah satu Praktisi Hukum Benyamin Boas Warikar, S.H menyoroti kinerja Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( DPUPR ) Provinsi Papua Barat.

Nampak pekerjaan Talud yang saat ini sementara di kerjakan oleh kontraktor

Kepada media ini Sabtu (28/10) pengacara muda yang biasa disapa Bewa, Ia mempertanyakan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat/PPK, bahwa, mengapa sampai tahun 2023 ini masih ada pekerjaan terkait Program Papua Barat Tanggap darurat Bencana, padahal sesuai SK Gubernur tenggang waktunya hanya sampai enam Bulan sesuai kalender pekerjaan, ini kan tidak masuk di akal sehat. dan kasihan Kontraktor yang hari hari ini banyak berkeluh kesa atas hak-hak mereka yang belum terbayarkan sampai hari ini Oleh DPUPR-PPK provinsi.

Nampak unit rumah yang sementara ini dikerjakan oleh kontraktor

Padahal sebagian besar Pekerjaan fisik sudah selesai di kerjakan alias kewajiban para Kontraktor sudah di jalankan sesuai kesepakatan. seperti pekerjaan pembangunan Talud Pengaman di jalan Kanal Viktori/ perumahan Thio grup kota sorong Km.10 sudah sesuai ‘deadline’ waktu yang telah di tentukan. Dan mengapa beberapa unit Rumah yang sudah di kerjakan namun belum di bayarkan bahkan kontrak pun tidak di adakan. Ada apa?

Apakah bisa sebuah paket proyek di kerjakan tanpa ada Kontrak. Ini kan sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Inilah yang kami sesalkan dari Pihak Dinas PUPR Provinsi Papua Barat yang tidak Mengakomodir secara baik dan tanpa di Dasari alasan Hukum Yang jelas dan sah Kepada mereka sebagai pihak yang merasa di rugikan.

Maka untuk itu, Kami meminta kepada pihak DPUPR/ PPK provinsi Papua barat agar bertanggung jawab dengan persoalan ini, dan segera merealisasikan Pembayaran sisa hak parah Kontraktor dengan seluruh pertimbangan Hukum, rasa keadilan dan kemanusiaan. Jangan hanya karna kepentingan pribadi kemudian rekan-rekan Kontraktor yang di korbankan.

Secara Hukum pekerjaan Proyek baru bisa di kerjakan apabila Kontrak secara tertulis sudah di lakukan, Baik oleh Pihak pertama, pihak ke dua maupun pihak Ketiga sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Agar tidak ada satu pihak pun yang di rugikan atau hanya asal-asalan bekerja tanpa payung hukum yang jelas.

Seharusnya PPK-DPUPR Provinsi bisa membuka diri dan bisa berjiwa besar untuk membicarakan hal ini secara terang benderang dan transparan untuk mendapat solusi terbaik.

Sebab kalau semua pekerjaan di kerjakan tanpa melalui tahapan dan mekanisme tersebut maka sudah pasti berpotensi Abuse Of Power.

Dan kami menduga kuat ada praktek penyalahgunaan anggaran dan Kewenangan yang dilakukan oleh beberapa oknum-oknum tertentu di dalam PPK-DPUPR provinsi Papua barat. Sebab ada indikasi yang mengarah pada praktek memberikan bantuan kepada Penerima bantuan Perumahan tidak tepat sasaran sesuai data yang ada, padahal menurut data yang sebenarnya seharusnya bantuan Perumahan itu di berikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan atau yang bersentuhan langsung dengan dampak dari bencana tersebut tanpa memandang keluarga, suku,ras dan agama. maka sebagai praktisi Hukum wajib kami sampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat sesuai diskresinya, untuk segera mempertanyakan dan membicarakan persoalan ini bersama PPK sehingga bisa mendapat kejelasan tanpa ketimpangan hukum.

Dan selaku praktisi Hukum Kami juga meminta kepada Pihak Penegak hukum yahkni Polda, Kejati provinsi Papua barat dan pihak-pihak berwenang untuk segera menelusuri, mengusut dan memeriksa PPK di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan rakyat Provinsi Papua Barat. dan apabila ada indikasi Korupsi Maka di tindaklah sesuai Hukum Yang berlaku di Negara republik indonesia tanpa pandang bulu dan tebang pilih. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas