Arfan Poretoka, S.H, M.H: Kami Akan Gugat Managemen Wai Resort

Bagikan berita ini

Waisai, Honaipapua.com, -Pengelola Wai Resort Private Island Diving yang beroperasi di Pulau Wai Distrik Batanta Utara Kabupaten Raja Ampat diminta untuk bertanggung jawab atas Perbuatan Melawan Hukum yang sedang terjadi di wilayah itu.

Arfan Poretoka S.H.M.H, Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Leo Warmasen

Hal tersebut dikatakan oleh Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Leo Warmasen, Arfan Paretoka, S.H., M.H kepada media ini, kamis (25/05/2023). Arfan Paretoka meminta pengelolaan tempat wisata tersebut agar segera bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Pengelolaan Wai Resort harus bertanggung jawab penuh terhadap beberapa ahli waris almarhum Leo Warmasen yang harus diberikan hak-haknya, ” ujar Arfan Paretoka.

Ia mengatakan, masalah hukumnya ada di kontrak yang langsung dibuat untuk 50 Tahun dan Lebih fatal lagi kata Arfan, ini kontraknya selama 50 tahun yang dimulai pada tahun 2012.

” Menurut saya, untuk daerah wisata seperti Raja Ampat, nilai kontrak terlalu murah, harga kontrak 60 juta pertahun, memang setiap 5 tahun ada menaikan harga kontrak,” Tegas Arfan.

Dari 10 nama sesuai dengan surat pengakuan bahwa 10 nama tersebut adalah pemegang hak Ulayat, namun kenyataannya ada satu nama yang tidak dilibatkan di dalamnya. Yang menjadi objek utama adalah, karena salah satu pemilik hak Ulayat tidak dilibatkan dalam kontrak dan tidak diberikan haknya selama belasan Tahun dari 2012 sampai 2023. Jelas Arfan

Dengan nada tegas Arfan menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya melayangkan Somasi I (Peringatan Hukum pertama) untuk meminta itikad baik dari pengelolaan Wai Resort. Jika Somasi tidak ditanggapi oleh Pengelolaan maka permasalahan tersebut akan di giring ke ranah Hukum baik secara Perdata maupun Pidana.

“Saya akan somasi (peringatan terguran keras) kepada pengelola Wai Resort untuk melihat niat baik mereka, kalau mereka tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan ini perkara dengan pihak yang berperkara, saya akan gugat secara perdata di pengadilan, saya juga melihat ada perbuatan pidana juga, namun saya menelahnya lebih dulu, karena menurut saya ada perbuatan melawan hukum yang menurut saya cukup fatal,” Beber Arfan.

Lebih lanjut, Arfan menjelaskan, Almarhum Leo Warmasen sudah meninggal namun ada istri dan anak-anak masih ada sehingga pembagian hak dalam kontrak tersebut seharusnya diberikan kepada istri dan anak-anaknya sebagai penerima ahli waris yang sah.

“Pak Leo Warmasen kan sudah meninggal, tapi kan ada istri dan anak-anaknya yang juga diberikan hak yang sama sebagai ahli waris, ternyata tidak,” katanya.

Lanjut Arfan Paretoka, dirinya telah mempelajari kontrak tersebut, dan kontraknya tidak melibatkan Keluarga Leo Warmasen, seharusnya semua dilibatkan agar kesepakatan harga dan lain sebagainya sah secara hukum, namun kenyataannya tidak dilibatkan semua sehingga terjadi permasalahan hukum. Jadi pada intinya pengelola, berikan saja hak-hak daripada Keluarga Almarhum sebagai ahli warisnya. (Cak)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas