Dugaan Tindak Pidana Korupsi ATK 8 Miliar : BPK-RI Diduga Masuk Angin

Bagikan berita ini

Sorong, Honaipapua.com, -Salah satu Tokoh pemuda di kota Sorong, BENYAMIN BOAS WARIKAR, S.H mempertanyakan sejauh mana perkembangan dan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Hibah Alat Tulis kantor (ATK) barang cetakan 8 miliar di BPKAD kota Sorong provinsi Papua barat daya, di masa pemerintahan Drs Ec Lamberthus Jitmau,M.M yang saat ini sudah hampir 2 tahun belum ada tersangkanya.

Pasalnya kata Benyamin Warikar, kasus ini sudah begitu lama yakni, sudah hampir 2 tahun belum ada tersangkanya yang ditangani pihak Kejari/ Kejati dan BPK-RI, namun sampai sekarang belum ada penetapan tersangka.

Padahal menurut pihak Kejati/ Kejari Sorong bahwa, selangkah lagi sudah di tetapkan siapa-siapa tersangka nya. Kami mau menetapkan tetapi harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) yang di lakukan oleh BPK-RI..setelah PKN sudah di serahkan dan kami terima maka itu bisa menjadi dasar bagi kami untuk menetapkan tersangkanya.

” Yang kami pertanyakan, Apa alasan hukum lembaga auditor ini belum menyerahkan hasil PKN kepada Kejati/ Kejari Sorong, padahal BPK-RI sudah di Surati oleh pihak Kejati berulang kali, “kata Benyamin.

Namun lanjut Benyamin bahwa sampai sekarang BPK-RI tidak memberikan respon dan penjelasan kepada Kejati/Kejari sorong atas surat yg di layangkan..Ada apa??

” Kami menduga bahwa, BPK-RI sepertinya sudah di datangi tamu spesial sehingga proses hukum terhadap kasus tersebut berlarut-larut dan terhambat akibat masuk angin itu. Padahal kasus ini sudah sangat lama di Meja kejaksaan dan berita” dari kasus ini sudah di ekspos sampai di ketahui oleh seluruh lapisan masyarakat kota Sorong dan provinsi ini. Toh, sampai saat ini masyarakat masih menunggu sambil geleng” kepala,, dimanakah kepastian hukum dan keadilan itu, “tutur Benyamin seraya menambahkan dugaan dan Analisa kami bahwa keterlambatan proses hukum terhadap kasus ini di karenakan ada intervensi yang bermuatan politis di BPK-RI.

Dikatakan Benyamin, coba bayangkan saja jika kejaksaan dan Kejati menetapkan tersangkanya, maka kemungkinan besar beberapa oknum pejabat yang pernah di periksa akan ikut terjerat hukum. Sedangkan dari beberapa pejabat yang pernah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan negeri sorong di wacanakan akan maju sebagai calon Gubernur, walikota/ Bupati dan anggota legislatif di Papua Barat Daya.

” Dan Kami menduga kasus ini sengaja di perhambat oleh BPK-RI karena sudah di susupi oleh mereka-mereka itu.
Sebab tidak ada proses hukum yang model seperti ini, justru ini terkesan bermain di luar aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “tutur Benyamin Warikar yang selaku pengacara muda ini.

Benyamin Warikar menambahkan, jadi yang penting itu masyarakat kota Sorong provinsi Papua Barat Daya perlu ketahui bahwa, sebenarnya Kejari Sorong sudah mau menetapkan tersangka dari kasus ini, hanya saja BPK-RI nya yang masih belum memberikan atau mengeluarkan hasil Perhitungan kerugian negara (PKN). ” Bayangkan saja sudah mau dua tahun badan auditor ini tidak memberi penjelasan apapun terkait hal-hal apa yang menghambat proses tersebut, “imbuh Benyamin.

Seharusnya BPK-RI dapat bekerja secara profesional dan berintegritas untuk menjaga independensinya tanpa mau di intervensi tamu-tamu yang diduga kami maksudkan di atas.

” Tentu kami juga berharap kasus ini tidak mandeg dan berpotensi SP3. Sebab jika hal itu terjadi maka akan berdampak buruk, dan akan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap setiap proses penegakan hukum oleh lembaga yudikatif yaitu, kejaksaan, Kejati, BPK-RI dan lain sebagainya, ” tambahnya lagi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ke atas