Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan kepada Ketua Umum

Bagikan berita ini

Jakarta,Honaipapua.com, -Hasil Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) 2026 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang digelar pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten saat pelaksanaan Hari Pers Nasional 2026, secara resmi diserahkan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Penyerahan laporan Konkernas dilakukan oleh Ketua Sidang Pleno Konkernas, Zulkifli Gani Ottoh, di Jakarta, sebagai bentuk pertanggungjawaban hasil forum nasional tersebut.

Zulkifli Gani Ottoh menjelaskan, seluruh keputusan yang dihasilkan merupakan buah pembahasan bersama para peserta dari 35 Pengurus PWI Provinsi yang hadir dalam forum tersebut.

“Hasil Konkernas ini merupakan buah dari proses diskusi yang terbuka dan konstruktif dari 35 PWI provinsi yang hadir. Berbagai masukan disampaikan untuk menyempurnakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta tata kelola organisasi agar semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan dunia pers,” ujar Zulkifli.

Konkernas 2026 merupakan tindak lanjut dari keputusan peserta Kongres PWI yang diselenggarakan pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Jawa Barat. Dalam forum tersebut dibentuk tiga komisi yang membahas agenda strategis organisasi, yakni Komisi A (Organisasi), Komisi B (Program Kerja), dan Komisi C (Tata Kelola Keuangan).

Pada pembahasan Komisi A, sejumlah pasal dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) mendapat perhatian peserta, terutama terkait mekanisme dan proses memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi anggota baru maupun perpanjangan keanggotaan.

Selain itu, dalam AD juga ditetapkan keberadaan Dewan Pakar di tingkat kepengurusan PWI Pusat dan Provinsi. Salah satu keputusan penting lainnya adalah ketentuan bahwa putusan Dewan Kehormatan tidak dapat dijadikan objek atau dasar gugatan hukum.

Dalam ART juga diatur bahwa apabila putusan sanksi Dewan Kehormatan tidak dijalankan oleh Pengurus Pusat, maka persoalan tersebut akan dibawa ke rapat pleno Pengurus Pusat yang diperluas. Sementara itu, beberapa pasal yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut akan dituangkan dalam Peraturan Organisasi (PO).

Dalam pelaksanaan Konkernas, Komisi A dipimpin oleh Djoko Tetuko sebagai Ketua dengan Sekretaris Nurcholis MA Basyara serta anggota Amir Machmud. Komisi B dipimpin Mirza Zulhadi sebagai Ketua dan Soeprapto sebagai Sekretaris. Sementara Komisi C dipimpin Mathen Selamet Susanto sebagai Ketua dan Sumber Rajasa Ginting sebagai Sekretaris.

Seluruh hasil pembahasan komisi kemudian dibawa ke Sidang Pleno Konkernas yang dipimpin Zulkifli Gani Ottoh dengan Sekretaris Nurcholis MA Basyara serta anggota Wirahadikusumah.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan apresiasi kepada tujuh anggota Tim Penyempurnaan AD, ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Tim tersebut terdiri dari Zulkifli Gani Ottoh sebagai Ketua merangkap anggota, Nurcholis MA Basyara sebagai Sekretaris, serta anggota lainnya, yakni Djoko Tetuko, Enrico Pasaribu, Zul Effendy, Novrizon Burman, dan Iskandar Zulkarnain.

Akhmad Munir menambahkan pihaknya akan segera membentuk Tim Penyelaras dengan melibatkan tenaga profesional ahli bahasa sebelum dokumen AD, ART, KEJ, dan KPW diserahkan kepada notaris dan dicetak. Dokumen tersebut nantinya akan didistribusikan kepada seluruh pengurus serta anggota PWI di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas