Sorong,Honaipapua.com, -Kuasa hukum Jerry Gandatama, Jatir Yuda Marau dan rekan, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan evaluasi terhadap oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial “YD” yang bertugas di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan tindakan arogansi, intimidasi, dan ancaman terhadap tim kuasa hukum kliennya.

Insiden itu disebut terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong pada Senin (2/3/2026), usai Jerry Gandatama menghadiri sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong terhadap Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua.
Kepada awak media, Yuda menjelaskan, seusai sidang praperadilan yang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli, kliennya diajak oleh penyidik Gakkum Kehutanan untuk berkoordinasi terkait wajib lapor. Namun, menurutnya, hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan kuasa hukum dan klien justru diarahkan ke Kantor Kejari Sorong.
“Klien kami diajak tanpa prosedur yang jelas, lalu diarahkan untuk pelimpahan Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua Barat. Padahal, kami tidak menerima surat resmi terkait pelaksanaan Tahap II,” ujar Yuda.
Ia menegaskan bahwa pelimpahan Tahap II harus disertai surat pemberitahuan resmi. “Ini bukan barang yang bisa dipindahkan begitu saja. Ini menyangkut orang. Tiba-tiba mau dilakukan Tahap II tanpa pemberitahuan resmi. Saat kami pertanyakan, oknum Jaksa berinisial ‘YD’ justru mengancam kami dengan suara keras dan menuding kami menghalangi penyidikan,” bebernya.
Menurut Yuda, dalam perkara tersebut, jaksa hanya bertindak sebagai penuntut umum, sementara penyidik berasal dari PPNS Gakkum Kehutanan. Ia juga menyayangkan tindakan oknum jaksa yang disebut memanggil petugas keamanan untuk mengusir tim kuasa hukum dari kantor Kejari.
“Kami hadir secara sah berdasarkan surat kuasa untuk mendampingi klien. Jaksa penuntut umum tidak memiliki kewenangan bertindak atas nama penyidik. Tahap II saat itu belum dilaksanakan, sehingga belum ada kewenangan jaksa di situ,” tegasnya.
Yuda menyebut, setelah pihaknya memprotes keras, barulah penyidik Gakkum Kehutanan memberikan surat pemberitahuan pelaksanaan Tahap II tertanggal 2 Maret 2026, dengan rencana pelaksanaan pada 4 Maret 2026.
Kuasa hukum Jerry Gandatama juga mempertanyakan sikap oknum jaksa berinisial YD yang dinilai terlalu berhasrat melakukan penahanan tanpa prosedur yang jelas, terlebih saat proses praperadilan masih berlangsung.
“Kami minta Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat memberi perhatian serius dan melakukan pembinaan terhadap oknum Jaksa yang bertindak arogan dan sewenang-wenang. Etika hukum harus ditegakkan, apalagi saat ini sedang ada proses praperadilan yang sudah masuk pemeriksaan saksi ahli,” tambah Yuda.
Ia menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Papua Barat apabila ditemukan pelanggaran prosedur hukum acara pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat maupun Kejaksaan Negeri Sorong belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (pic)
