Ditresnarkoba Polda PBD Tangkap Peredaran Sabu dan Ganja di Sorong

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam dua hari berturut-turut, yakni 15 dan 16 Februari 2026, petugas berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Sorong dan sekitarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasubdit 1 AKBP Hasoloan Situmorang.S.IK.,S.H.,MH dan Iptu Israng.SH.MH serta beberapa anggota dalam konferensi pers Senin (2/3/2026) pagi di Mapolda Papua Barat Daya, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan, pemantauan, pemeriksaan laboratorium, serta penimbangan resmi barang bukti.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Kami pastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2026, di wilayah Kota Sorong. Petugas mengamankan seorang pria berinisial H (39), yang berdomisili di kawasan Pasar Sentral, Kelurahan Remu Selatan.

Informasi awal diterima aparat pada 14 Februari 2026 terkait dugaan aktivitas peredaran sabu. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Ditresnarkoba melakukan penindakan dan menangkap tersangka di rumah kosnya.

Saat diamankan, tersangka diduga tengah menggunakan sabu. Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amphetamine.

Dari tangan tersangka, polisi menyita lima sachet plastik bening berisi sabu, tujuh plastik kecil untuk pengemasan, dua buah pireks, satu korek api gas, satu timbangan gram, dua unit telepon genggam, dua gunting, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000.

Berdasarkan hasil penimbangan resmi, total barang bukti sabu yang disita seberat 1,27 gram. Dan dari hasil interogasi Tim Opsnal H mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang berinisial i yang sekarang kami sangkakan berstatus Daftar Pencairan Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sehari setelahnya, pada Minggu, 16 Februari 2026, petugas kembali mengamankan seorang tersangka berinisial R.M. (42) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja lintas daerah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membeli ganja dari luar daerah dengan modal sekitar Rp.120 juta. Barang tersebut kemudian dibawa menggunakan kapal penumpang KM Dobonsolo dari Jayapura menuju Sorong.

Tim Ditresnarkoba melakukan pemantauan sejak kapal berangkat hingga tiba di Pelabuhan Kota Sorong. Setibanya di pelabuhan, tersangka langsung diamankan bersama barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu tas ransel dan satu tas tenteng berisi empat paket besar ganja dengan rincian 110 paket, 116 paket, 20 paket, dan 30 paket plastik bening ukuran besar. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam.

Hasil penimbangan menunjukkan total berat ganja mencapai 7.968 gram atau hampir 8 kilogram.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta dimungkinkan pidana seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dirresnarkoba menegaskan bahwa kedua kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan. Aparat kepolisian masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Kombes Pol. Rizal Marito.

Polda Papua Barat Daya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum guna membantu memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Papua Barat Daya. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas