Kasus Perdana Sat Resnarkoba Polres Tambrauw Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong

Bagikan berita ini

Tambrauw,Honaipapua.com, -Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tambrauw mencatat capaian penting dalam penegakan hukum dengan menuntaskan kasus perdana yang ditangani sejak terbentuknya satuan tersebut. Pada Kamis (30/10/2025) pukul 12.00 WIT, proses Tahap II (penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti) secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial S, yang sebelumnya ditangkap oleh tim Sat Resnarkoba Polres Tambrauw di kompleks Victory pada bulan Agustus 2025 lalu. Proses pelimpahan tahap II dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tambrauw, IPTU Achmad Safiudin, S.Tr.K., M.Si.

Kegiatan pelimpahan berlangsung dengan aman dan lancar. Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka S akan dilanjutkan oleh pihak kejaksaan hingga ke pengadilan.

Dalam keterangannya, kepada Honai Papua Kamis (29/10/2025), Kasat Resnarkoba IPTU Achmad Safiudin, menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Tambrauw, agar selalu waspada dan peka terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.

Selain itu, IPTU Achmad Safiudin juga menegaskan pentingnya menjauhi minuman keras lokal dan miras ilegal yang dapat merugikan diri sendiri serta mengganggu ketertiban umum.

“Kami, Sat Resnarkoba Polres Tambrauw, berkomitmen untuk terus bekerja keras memberantas segala ancaman yang berkaitan dengan narkotika, miras ilegal, dan zat berbahaya lainnya,” tegasnya.

Dengan terselesaikannya kasus perdana ini, Sat Resnarkoba Polres Tambrauw menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Papua Barat Daya. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas