WAISAI,HonaiPapua.com, –Kekayaan alam Raja Ampat telah dikenal dunia, tetapi potensi daerah berupa karya seni, produk UMKM, kreativitas masyarakat, hingga identitas lokal juga membutuhkan perlindungan hukum agar tidak sekadar menjadi kebanggaan, tetapi mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

Langkah tersebut mulai diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, di Aula Marannu Hotel Raja Ampat, Kamis (24/9/2026).

Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI), sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ekonomi kreatif, serta seniman lokal untuk mengembangkan potensi mereka secara berkelanjutan.
Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir, bersama Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Yoseph M. Latuihamallo, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Muhayan; Kepala Bidang Pelayanan KI, Achmad Djunaidi; Kepala Bagian Hukum Kabupaten Raja Ampat; serta jajaran Bagian Hukum dan pejabat nonmanajerial Kanwil Kemenkum Pabar.
Bukan Sekadar Pendataan, Karya Lokal Harus Mendapat Kepastian Hukum
Dalam sambutannya, Sahata Marlen Situngkir menegaskan bahwa Raja Ampat memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang perlu diinventarisasi dan dilindungi. Menurutnya, perlindungan KI merupakan bagian dari kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap hasil karya dan potensi yang dimiliki masyarakat.
“Raja Ampat memiliki begitu banyak potensi Kekayaan Intelektual yang perlu dilindungi. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan negara hadir memberikan kepastian hukum agar potensi dan karya masyarakat mendapatkan pelindungan yang semestinya,” ujar Marlen.
Ruang lingkup kerja sama mencakup inventarisasi dan pendataan potensi KI daerah, fasilitasi pendaftaran serta perlindungan KI bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, penguatan Sentra KI, hingga edukasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Pabar juga mendorong pemanfaatan layanan hukum lainnya, termasuk layanan kenotariatan, pembentukan produk hukum daerah, serta pembinaan hukum.
Dengan langkah tersebut, potensi lokal diharapkan tidak berhenti pada pengenalan atau promosi semata, tetapi memperoleh perlindungan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat dikembangkan menjadi sumber nilai ekonomi.
Bupati Orideko: Potensi Daerah Harus Memberi Manfaat bagi Masyarakat
Sementara itu, Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam, melalui sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Yoseph M. Latuihamallo, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut.
Menurutnya, potensi yang dimiliki Raja Ampat merupakan aset berharga masyarakat yang perlu dilindungi sekaligus dikembangkan agar memberikan manfaat ekonomi.
“Potensi besar yang dimiliki Raja Ampat merupakan aset berharga masyarakat. Kami mendukung kerja sama ini agar kekayaan intelektual daerah mendapatkan perlindungan hukum dan mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” demikian pesan Bupati Orideko dalam sambutan tertulisnya.
Bupati juga mengajak perangkat daerah terkait, pelaku UMKM, pelaku ekonomi kreatif, serta seniman untuk berperan aktif membangun kesadaran mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
Partisipasi berbagai pihak dinilai penting agar pendataan potensi KI dapat berjalan dan karya maupun identitas lokal yang memenuhi persyaratan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.
Tantangan Berikutnya: Implementasi dan Manfaat Nyata
Penandatanganan PKS menjadi langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan kerja sama tersebut ditindaklanjuti melalui pendataan yang terarah, pendampingan pendaftaran KI, edukasi berkelanjutan, serta penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum.
Melalui tindak lanjut tersebut, pelaku UMKM, seniman, dan masyarakat Raja Ampat diharapkan semakin memahami pentingnya melindungi hasil karya mereka dari penggunaan tanpa hak, sekaligus mengetahui cara memanfaatkan KI untuk mendukung pengembangan usaha.
Perlindungan Kekayaan Intelektual juga berpotensi memperkuat identitas produk lokal dan meningkatkan daya saing ekonomi kreatif daerah. Namun, manfaat tersebut membutuhkan pelaksanaan program yang konsisten, pendampingan yang mudah diakses, serta keterlibatan aktif masyarakat.
Dengan sinergi Kanwil Kemenkum Pabar dan Pemkab Raja Ampat, kekayaan intelektual daerah diharapkan dapat menjadi aset yang terlindungi secara hukum sekaligus membuka peluang ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat setempat. (***)
