Satu Suara, Banyak Pilihan: Sistem Noken di Papua, Antara Kearifan Lokal dan Hak Demokrasi

Bagikan berita ini

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Soroti Batas Musyawarah Adat dan Kebebasan Hak Pilih Warga

PAPUA,HonaiPapua.com, —Satu suara dapat menentukan arah kepemimpinan. Namun, bagaimana jika satu suara digunakan untuk mewakili ratusan, bahkan ribuan orang? Apakah keputusan tersebut benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat, atau justru berisiko menghilangkan hak individu dalam menentukan pilihan politiknya?

Pertanyaan kritis inilah yang menjadi sorotan Nocky Lenorce Klasmian, mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kepulauan Riau, dalam opini bertajuk “Satu Suara, Banyak Pilihan: Sistem Noken di Papua, Antara Kearifan Lokal dan Hak Demokrasi.”

Menurut Nocky, sistem noken yang diterapkan di sejumlah wilayah adat Papua, khususnya kawasan Lapago dan Meepago, merupakan fenomena demokrasi yang tidak bisa dilepaskan dari tradisi, struktur sosial, dan mekanisme musyawarah masyarakat adat.

Di satu sisi, sistem ini mencerminkan nilai kebersamaan, penghormatan terhadap tokoh adat, dan pengambilan keputusan secara kolektif. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang menjamin bahwa suara yang diwakilkan benar-benar sesuai dengan kehendak orang-orang yang diwakilinya?

Bagi Nocky, persoalan tersebut penting dibahas agar penghormatan terhadap kearifan lokal tidak justru mengabaikan kebebasan politik masyarakat.

Demokrasi Bukan Sekadar Mengumpulkan Suara

Mengacu pada pemikiran C.F. Strong sebagaimana dikutip Miriam Budiardjo (2008), demokrasi berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan melalui sistem perwakilan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari perspektif tersebut, demokrasi tidak cukup dinilai berdasarkan jumlah suara yang terkumpul. Proses pengambilan keputusan, kebebasan menyampaikan pendapat, dan pertanggungjawaban pihak yang mewakili juga menjadi unsur penting.

Dalam konteks sistem noken, pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah masyarakat dapat mengambil keputusan secara kolektif, melainkan apakah proses tersebut berlangsung secara bebas, terbuka, dan berdasarkan kesepakatan yang nyata.

Jika masyarakat memperoleh ruang untuk bermusyawarah, memahami pilihan yang tersedia, serta menyatakan persetujuan tanpa tekanan, mekanisme kolektif dapat menjadi bentuk partisipasi yang berakar pada kehidupan adat.

Namun, apabila keputusan ditentukan sepihak oleh tokoh tertentu tanpa persetujuan masyarakat, prinsip perwakilan berpotensi kehilangan maknanya.

“Jangan sampai musyawarah hanya menjadi istilah untuk membenarkan keputusan segelintir orang, sementara suara masyarakat yang seharusnya diwakili justru tidak pernah benar-benar didengar,” demikian inti kritik yang diangkat dalam opini tersebut.

Noken Bukan Sekadar Alat Politik, tetapi Identitas Budaya Papua

Noken merupakan kerajinan tradisional masyarakat Papua yang memiliki nilai budaya, sosial, dan ekonomi. Tas anyaman berbahan serat tumbuhan ini digunakan untuk membawa hasil kebun, menggendong bayi, menyimpan barang, dan menunjang berbagai aktivitas masyarakat.

Pada 4 Desember 2012, UNESCO menetapkan noken Papua sebagai Warisan Budaya Takbenda yang membutuhkan pelindungan mendesak. Pengakuan tersebut menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan noken sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat Papua.

Dalam perkembangannya, istilah sistem noken juga digunakan untuk menggambarkan mekanisme pemungutan suara yang berlandaskan tradisi dan struktur sosial masyarakat adat di wilayah tertentu.

Karena itu, pembahasan sistem noken tidak seharusnya dilakukan dengan menghakimi kebudayaan masyarakat Papua. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana praktik tersebut dijalankan, apakah sesuai ketentuan hukum, dan apakah hak politik warga tetap terlindungi.

Nilai musyawarah yang melekat dalam kehidupan adat bahkan memiliki keterkaitan dengan semangat sila keempat Pancasila tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Namun, penghormatan terhadap budaya tidak berarti setiap praktik yang mengatasnamakan adat otomatis terbebas dari evaluasi.

Adat harus dihormati, tetapi hak masyarakat juga harus dilindungi. Keduanya bukan pilihan yang saling meniadakan.

Pengakuan Hukum Bukan Berarti Tanpa Batas

Secara konstitusional, keberadaan masyarakat hukum adat memperoleh pengakuan melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Dalam konteks pemilu di Papua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-81/PHPU.A-VI/2009 menjadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan sistem noken, khususnya terkait perselisihan hasil pemilu di Kabupaten Yahukimo.

Meski demikian, pengakuan terhadap sistem noken tidak dapat ditafsirkan sebagai kebebasan untuk menerapkannya di semua wilayah atau dengan prosedur apa pun.

Penerapannya harus memperhatikan ketentuan hukum dan kebijakan penyelenggaraan pemilu yang berlaku, termasuk wilayah yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan mekanisme tersebut.

Di sinilah pentingnya membedakan praktik musyawarah adat yang benar-benar mencerminkan kesepakatan masyarakat dengan tindakan yang sekadar menggunakan nama adat untuk membenarkan proses yang bermasalah.

Menurut Nocky, demokrasi yang menghormati tradisi tetap membutuhkan kepastian hukum, transparansi, dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika Sistem Noken Berhadapan dengan Integritas Pemilu

Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pemungutan suara yang menggunakan mekanisme perwakilan.

Dalam tulisan Pasaribu (2016), persoalan sistem noken turut dibahas, termasuk praktik yang disebut sebagai “sistem noken tanpa noken”. Istilah tersebut menggambarkan mekanisme perwakilan suara yang dilakukan tanpa penggunaan noken secara fisik.

Dalam perkara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Waropen tahun 2015, terdapat persoalan mengenai suara pemilih di Kampung Wapoga yang dipersoalkan dalam sengketa hasil pemilihan. Dalam uraian yang dirujuk penulis, sebanyak 467 suara disebut diwakilkan dan dicoblos oleh sejumlah saksi dari salah satu pasangan calon dengan seizin penyelenggara setempat.

Persoalan tersebut perlu dipahami berdasarkan dokumen perkara dan putusan resmi yang relevan, termasuk konteks serta fakta hukum yang dapat diverifikasi.

Selain itu, Pasaribu (2016) menyinggung persoalan perubahan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap di Kabupaten Nduga pada Pemilu Legislatif 2014, yang disebut meningkat dari sekitar 50.000 menjadi 150.000 pemilih.

Catatan tersebut menunjukkan pentingnya akurasi data pemilih, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Namun, setiap kasus harus dinilai berdasarkan bukti dan dokumen resmi, bukan dijadikan alasan untuk menggeneralisasi seluruh praktik sistem noken.

Sebab, persoalan yang harus dikritisi bukanlah noken sebagai warisan budaya, melainkan setiap praktik pemilu yang tidak sesuai aturan atau tidak mencerminkan kehendak masyarakat.

Jangan sampai nilai kebersamaan yang menjadi kekuatan masyarakat adat justru digunakan untuk membenarkan keputusan yang tidak pernah disepakati oleh warga yang diwakilinya.

Satu Suara Harus Berasal dari Kehendak Masyarakat

Nocky berpandangan, tantangan utama dalam penerapan sistem noken bukan mempertentangkan adat dengan demokrasi, melainkan memastikan keduanya dapat berjalan beriringan.

Kepala suku dan tokoh adat memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat Papua. Peran tersebut patut dihormati, terutama dalam menjaga persatuan, menyelesaikan persoalan sosial, dan membangun kesepakatan bersama.

Namun, ketika kewenangan sosial bersentuhan dengan pilihan politik, tanggung jawab untuk menghormati kehendak masyarakat menjadi sangat penting.

Musyawarah seharusnya membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan pendapat, menyetujui keputusan, bahkan menyatakan keberatan. Kesepakatan tidak boleh hanya menjadi formalitas untuk menutupi keputusan yang sebenarnya ditentukan oleh pihak tertentu.

Demokrasi yang sehat tidak hanya bertanya berapa banyak suara yang diperoleh seorang kandidat, tetapi juga bagaimana suara tersebut dihimpun dan apakah prosesnya berlangsung secara sah.

Karena itu, pertanyaan yang perlu terus diajukan adalah: jika satu suara digunakan untuk mewakili banyak orang, apakah mereka benar-benar memberikan persetujuan secara bebas?

Pertanyaan ini bukan untuk merendahkan tradisi masyarakat Papua. Sebaliknya, pertanyaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa nilai musyawarah tetap hidup dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.

Lima Langkah Menjaga Kearifan Lokal dan Hak Demokrasi

Untuk memperkuat pelaksanaan sistem noken yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum, Nocky mengajukan lima langkah yang perlu menjadi perhatian pemerintah, penyelenggara pemilu, tokoh adat, dan masyarakat.

Pertama, memperkuat pendataan pemilih dan jaminan keamanan.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memastikan data kependudukan dan pemilih akurat. Aparat keamanan juga harus menjamin masyarakat dapat berpartisipasi tanpa intimidasi, ancaman, atau kekerasan, dengan tetap menghormati hak masyarakat adat.

Kedua, memperjelas pedoman penerapan sistem noken.

KPU dan penyelenggara pemilu terkait perlu memastikan aturan mengenai wilayah penerapan, prosedur musyawarah, pencatatan kesepakatan, pengawasan, dan penanganan keberatan disosialisasikan secara jelas sesuai peraturan yang berlaku.

Ketiga, memperkuat tanggung jawab kepala suku dan tokoh adat.

Keputusan yang disampaikan atas nama masyarakat harus bersumber dari proses musyawarah yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan tekanan atau kepentingan politik pribadi. Tokoh adat juga memiliki peran strategis dalam menjaga pemilu tetap aman dan damai.

Keempat, memperluas pendidikan politik bagi masyarakat adat.

Masyarakat perlu memahami hak politiknya, mekanisme pengawasan pemilu, serta saluran resmi untuk menyampaikan keberatan dan melaporkan dugaan pelanggaran. Pendidikan politik harus dilakukan dengan menghormati bahasa, tradisi, dan kondisi sosial setempat.

Kelima, melakukan evaluasi berkala dengan melibatkan masyarakat adat.

Lembaga pengawas pemilu dan lembaga terkait perlu memastikan pelaksanaan sistem noken tidak membuka ruang bagi intimidasi atau penghilangan hak politik. Evaluasi harus melibatkan masyarakat adat agar perbaikan kebijakan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah.

Kelima langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Demokrasi Harus Menghormati Adat Tanpa Menghilangkan Hak Individu

Sistem noken merupakan bagian dari dinamika demokrasi di Papua yang tidak dapat dilepaskan dari sejarah, tradisi, dan struktur sosial masyarakat adat.

Karena itu, pembahasannya membutuhkan pendekatan yang adil, terbuka, dan tidak terburu-buru menghakimi kebudayaan masyarakat.

Namun, penghormatan terhadap tradisi harus berjalan bersama komitmen untuk menjaga kebebasan, kejujuran, dan keadilan dalam pemilu.

Musyawarah menjadi kekuatan demokrasi ketika masyarakat memiliki ruang untuk berbicara. Perwakilan menjadi bermakna ketika pihak yang dipercaya benar-benar menjalankan mandat sesuai kehendak orang-orang yang diwakilinya.

Sebaliknya, ketika suara masyarakat disampaikan tanpa persetujuan yang jelas, demokrasi berisiko kehilangan substansinya.

Pada akhirnya, persoalan sistem noken bukan sekadar apakah satu suara dapat mewakili banyak orang. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah suara tersebut benar-benar lahir dari kehendak masyarakat, bukan dari tekanan, kepentingan pribadi, atau manipulasi politik.

Menjaga noken berarti menghormati identitas budaya Papua. Menjaga hak pilih berarti menghormati martabat setiap warga negara. Keduanya harus berjalan bersama agar demokrasi tidak hanya mengakui suara masyarakat adat, tetapi juga memastikan bahwa suara itu benar-benar milik mereka.

Penulis: Nocky Lenorce Klasmian
Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kepulauan Riau
NIM: 2505010107

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas