Mediasi Buntu, Kuasa Hukum Mita Desak Polisi Tegas Usut Dugaan Penyerobotan Tanah di Tugu Merah Aimas

Bagikan berita ini

SORONG,HonaiPapua.com, –Upaya penyelesaian sengketa tanah di kawasan Tugu Merah, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, melalui jalur mediasi menemui jalan buntu. Gagalnya upaya damai tersebut mendorong Simon Maurits Soren, S.H., selaku kuasa hukum pihak pelapor, Mita, mendesak kepolisian agar segera mengambil langkah hukum tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Simon menilai, setelah mediasi dinyatakan gagal dan bukti-bukti yang diperlukan diklaim telah disiapkan, proses penanganan perkara harus berjalan secara jelas, transparan, dan profesional. Ia meminta penyidik menindaklanjuti perkara tersebut, termasuk menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil penyidikan.

“Bukti sudah lengkap, mediasi gagal. Artinya, proses hukum harus berjalan tegas untuk menetapkan tersangka,” ujar Simon Soren kepada awak media, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, kegagalan mediasi tidak boleh menjadi alasan bagi penanganan perkara untuk berlarut-larut. Ia berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Bagi Simon, sengketa tanah bukan sekadar persoalan batas lahan atau perebutan penguasaan fisik. Di baliknya terdapat hak kepemilikan, kepentingan ekonomi, serta masa depan masyarakat yang harus mendapat perlindungan hukum.

Simon: Tanah Bukan Sekadar Aset, tetapi Sumber Kehidupan

Dalam pandangan Simon, tanah memiliki arti penting bagi masyarakat karena berkaitan erat dengan sumber kehidupan, identitas, dan masa depan keluarga. Karena itu, dugaan penguasaan tanah tanpa hak harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Tanah bukan sekadar benda mati. Bagi masyarakat, tanah adalah sumber kehidupan, identitas, dan masa depan. Siapa pun yang mengambil tanah orang lain tanpa hak, sejatinya telah merampas hak hidup seseorang. Itu adalah ketidakadilan yang nyata,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa prinsip keadilan harus menjadi landasan utama dalam menyelesaikan sengketa pertanahan. Menurutnya, hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan fisik, tekanan, ataupun pengaruh pihak tertentu.

“Prinsip dasar filsafat hukum adalah keadilan. Keadilan bukan berarti memberi yang sama kepada semua, melainkan memberikan kepada masing-masing sesuai haknya. Jika seseorang memiliki bukti sah atas tanahnya, lalu hak tersebut dirampas pihak lain dengan alasan kekuasaan atau kekuatan, maka di situlah hukum wajib hadir untuk menegakkan kebenaran,” ujarnya.

Jangan Biarkan Proses Hukum Berlarut-larut

Simon juga mengingatkan bahwa lambannya penyelesaian perkara pertanahan berpotensi memperpanjang ketidakpastian dan memperbesar kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat.

Ia menilai, semakin lama sengketa dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar pula risiko munculnya persoalan baru di lapangan. Karena itu, ia meminta aparat kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Keterlambatan proses hukum dalam kasus penyerobotan tanah pada dasarnya sama dengan membiarkan ketidakadilan berlanjut. Semakin lama tanah yang disengketakan dikuasai pihak yang tidak berhak, semakin sulit mengembalikannya. Seolah-olah kesalahan menjadi sah karena waktu berlalu. Ini tidak boleh terjadi,” katanya.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk penetapan tersangka, tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta hasil penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Negara Harus Hadir Melindungi Hak atas Tanah

Lebih jauh, Simon menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan hak masyarakat, termasuk hak atas tanah yang diperoleh dan dimiliki secara sah.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus bekerja objektif dalam mengungkap fakta, memeriksa bukti dari para pihak, serta memastikan siapa yang memiliki hak dan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.

“Negara ada untuk melindungi hak-hak warganya, termasuk hak atas tanah. Ketika sengketa tanah terjadi, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan persoalan tanpa kejelasan. Harus ada kepastian berdasarkan fakta dan bukti: siapa yang memiliki hak dan apakah ada pihak yang melanggar hukum. Itulah inti penegakan hukum yang sesungguhnya,” tandasnya.

Menanti Kepastian Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terakhir penanganan sengketa tanah di kawasan Tugu Merah, termasuk terkait kemungkinan penetapan tersangka.

Masyarakat berharap perkara tersebut ditangani secara cepat, transparan, dan profesional sehingga tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian. Di sisi lain, seluruh pihak juga diharapkan menghormati proses hukum dan tidak mengambil tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh situasi.

Kini, perhatian tertuju pada langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dan bukti yang diajukan. Publik menanti agar sengketa ini memperoleh penyelesaian yang adil, berdasarkan fakta hukum, serta memberikan kepastian bagi semua pihak yang berkepentingan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas