Bidpropam Polda PBD Tegaskan Belum Terima Laporan Dugaan Penyanderaan WNA Austria di Raja Ampat

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, —Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Papua Barat Daya menegaskan hingga Jumat (18/9/2026), pihaknya belum menerima laporan maupun pengaduan resmi terkait dugaan penyanderaan atau persoalan lain yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Austria sebagaimana diberitakan.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap pemberitaan mengenai WNA Austria yang disebut mengalami dugaan pengancaman di Pulau Kawe, Kabupaten Raja Ampat.

Kasubbid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, mengatakan keterangan tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd., melalui PS Kasubbid Provos AKP Brury, S.H., dan Kasubbid Paminal AKP Arifal Utama, S.T.K., S.H., S.I.K., M.H.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan terkait persoalan tersebut di Bidpropam Polda Papua Barat Daya. Apabila terdapat laporan resmi yang masuk, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar AKP Brury.

Menurutnya, Bidpropam tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Namun, setiap pengaduan yang masuk harus melalui mekanisme resmi dan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan materi laporan, bukti pendukung, serta pihak-pihak yang berkaitan.

Soal dugaan pengancaman di Pulau Kawe, Propam Bukan Penangan Perkara Pidana

Bidpropam juga menegaskan adanya perbedaan kewenangan dalam penanganan perkara tersebut.

Apabila menyangkut dugaan tindak pidana terhadap WNA Austria, penanganannya berada pada satuan reserse yang menerima dan menangani laporan pidana. Sementara Bidpropam memiliki kewenangan pada aspek disiplin, etik, maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri apabila terdapat laporan dan dasar pemeriksaan yang berkaitan.

“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan. Untuk aspek Propam, sampai saat ini belum ada laporan yang kami terima terkait hal tersebut,” jelas AKP Brury.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas posisi Bidpropam Polda Papua Barat Daya bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan resmi yang menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan pemeriksaan internal terkait isu yang melibatkan WNA Austria tersebut.

Bidpropam mengimbau masyarakat maupun pihak yang merasa dirugikan agar menyampaikan laporan melalui saluran resmi. Dengan demikian, setiap pengaduan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata berdasarkan informasi yang beredar. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas