Hadapi Cuaca Panas Ekstrem, Bupati, Wakil Bupati dan Kapolres Biak Numfor Imbau Warga Stop Bakar Lahan Sembarangan

Bagikan berita ini

BIAKHonaiPapua.com, -Pemerintah Kabupaten Biak Numfor bersama Polres Biak Numfor mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan di tengah kondisi cuaca panas ekstrem yang melanda wilayah Biak Numfor saat ini.

Imbauan bersama tersebut disampaikan oleh Bupati Biak Numfor Markus Oktovianus Mansnembra, S.H., M.M., Wakil Bupati Jimmy Carter Rumbarar Kapissa, dan Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna wijaya S.I.K

Berdasarkan pantauan di lapangan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi beberapa waktu terakhir dipicu oleh aktivitas masyarakat, mulai dari pembukaan lahan baru dengan cara dibakar hingga kelalaian membuang puntung rokok di area kering yang mudah terbakar.
“Kami mengimbau dengan sangat serius kepada seluruh masyarakat Biak Numfor. Kondisi panas saat ini sangat ekstrem. Satu kelalaian kecil seperti membuang puntung rokok atau membuka kebun dengan membakar dapat memicu kebakaran besar,” ujar Bupati dalam keterangannya.
Selain merusak ekosistem hutan, kabut asap akibat kebakaran tersebut telah menimbulkan polusi udara yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama infeksi saluran pernapasan (ISPA), khususnya bagi anak-anak dan lansia.

Pihaknya menegaskan, imbauan ini wajib diperhatikan oleh seluruh warga di tingkat distrik hingga kampung.

Sanksi Tegas Menanti Pelaku Pembakaran Sengaja

Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan menegaskan, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan hukum bagi siapa saja yang terbukti secara sengaja membakar hutan dan lahan.

Dasar hukum yang berlaku sangat jelas:

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108:
Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

2. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat (3):
Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187:
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika menimbulkan bahaya umum, dan 15 tahun jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.

“Kami akan lakukan patroli gabungan bersama TNI dan Satpol PP. Jika ditemukan unsur kesengajaan, akan kami proses tegas sesuai undang-undang yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor juga meminta peran aktif para kepala distrik, kepala kampung, dan tokoh adat untuk turut mensosialisasikan imbauan ini kepada warganya.

Masyarakat diminta segera melapor ke aparat kampung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, atau Call Center Polres Biak Numfor apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan. (Claus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas