3,36 Gram Sabu Dimusnahkan Polda PBD, Barang Bukti Dihancurkan hingga Tak Bisa Kembali Beredar

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, —Perang terhadap peredaran gelap narkotika terus digencarkan Polda Papua Barat Daya. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,36 gram yang terdiri dari lima bungkus, Kamis (20/8/2026).

Pemusnahan dilakukan sebagai langkah tegas untuk memastikan barang bukti hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan maupun masuk ke peredaran gelap di tengah masyarakat.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIT tersebut berlangsung di Ruang Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya dalam kondisi aman dan terkendali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Setiap proses dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dihancurkan Menggunakan Blender

Proses pemusnahan dilakukan secara bertahap. Lima paket plastik bening berisi sabu terlebih dahulu dikeluarkan dari kemasannya.

Barang bukti tersebut kemudian dihancurkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali. Setelah itu, hasil pemusnahan dibuang melalui saluran pembuangan.

Proses tersebut turut disaksikan Kasubbid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare, personel Propam, unsur Itwasda, serta penasihat hukum tersangka Melianus Paulus Yable, S.H.

Kehadiran sejumlah unsur tersebut menjadi bagian dari pengawasan agar proses pemusnahan berlangsung sesuai prosedur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kasubbid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, membenarkan pelaksanaan pemusnahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar.

Bukan Sekadar Memusnahkan Barang Bukti

Pemusnahan 3,36 gram sabu tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk memastikan barang bukti narkotika yang telah diamankan tidak memiliki celah untuk kembali beredar.

Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Masyarakat juga diimbau tidak tinggal diam terhadap aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat membongkar mata rantai peredaran narkoba hingga ke para pelaku yang berada di belakangnya.

Sebab, pemberantasan narkoba bukan hanya tentang menangkap pelaku, tetapi juga memastikan barang haram yang telah disita benar-benar berakhir dan tidak kembali merusak kehidupan masyarakat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas