Izin Pemotongan Kapal Bahari Dua Empat Delapan Disorot, Kejanggalan Dokumen dan Kewenangan Penandatangan dan Ijin Dari Dinas KLHK Dipertanyakan

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, –Proses penerbitan izin pemotongan kapal dengan nomor identifikasi Bahari Dua Empat Delapan menjadi sorotan publik. Sejumlah kejanggalan dalam dokumen perizinan serta dugaan ketidaksesuaian kewenangan pejabat yang menandatangani surat izin tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak.

Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh, terdapat ketidakkonsistenan pada identitas pemohon. Dalam surat tersebut tercantum nama UD Logam Mulia Jaya sebagai pemohon, namun pada bagian penanggung jawab justru tertulis atas nama UD Jaya Abadi.

Saat dikonfirmasi, Jumat (3/7) siang di kantor KSOP kepada awak media Kepala Bidang Keselamatan Pelayaran Ronald.S.E menjelaskan bahwa perbedaan tersebut merupakan kesalahan pengetikan (typo). Meski demikian, penjelasan itu belum sepenuhnya menghilangkan keraguan sejumlah pihak yang meminta dilakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen administrasi.

Sorotan lain yang dinilai lebih mendasar adalah mengenai pejabat yang menandatangani surat persetujuan tersebut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan menerbitkan persetujuan pemotongan kapal berada pada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau pejabat yang secara sah mendapat pelimpahan kewenangan.

Apabila penandatanganan dilakukan oleh pejabat lain, maka harus terdapat dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau bentuk pelimpahan kewenangan lainnya. Hingga berita ini disusun, dokumen yang menjadi dasar kewenangan tersebut belum diperlihatkan kepada publik.

Sejumlah pihak berharap instansi terkait segera memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari munculnya polemik berkepanjangan.

Mereka juga meminta agar:
Dilakukan verifikasi terhadap keabsahan seluruh dokumen perizinan yang diajukan;
Aparat penegak hukum mengawasi dan meneliti proses penerbitan izin tersebut;
Dasar hukum pelimpahan kewenangan penandatanganan dipublikasikan secara transparan apabila memang ada.

Selain itu, kegiatan pemotongan kapal pada prinsipnya wajib memenuhi berbagai persyaratan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan, antara lain Surat Persetujuan Pemotongan Kapal dari KSOP atau UPP setelah proses administrasi penghapusan kapal, izin usaha perusahaan salvage dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL sesuai karakteristik kegiatan, persetujuan penghapusan kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta rekomendasi dari pengelola kawasan pelabuhan atau pemerintah daerah apabila lokasi kegiatan berada di area yang memerlukan persetujuan tambahan.

Masyarakat berharap aktivitas pemotongan kapal tidak dilaksanakan sebelum seluruh dokumen dan kewenangan penerbitan izin dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga transparansi, serta mencegah timbulnya keresahan di tengah masyarakat. Sebab pada saat awak media memdatangi Kabid Keselematan dan Pelayaran tidak memperlihatakan surat penghapusan dokumen kapal secara fisik.

Sementara itu, Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Papua Barat Daya melalui Kasubdit Gakkum Polairud, AKBP Eduard Panjaitan, S.I.K., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap pemilik perusahaan yang melakukan kegiatan tersebut, apakah sebelum adanya surat dari Dinas KLHK diterbitkan terlebihi dahulu, KSOP sudah bisa terbitkan surat persetujuan pekerjaan pemotongan kapal/pekerjaan panas.

“Kami sedang menelusuri bos pemilik perusahaan untuk dimintai keterangan terkait seluruh perizinan yang dimiliki, selain surat keterangan yang diterbitkan oleh KSOP,” ujar AKBP Eduard Panjaitan.S.I.K.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penelusuran oleh aparat kepolisian masih berlangsung. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan lebih lanjut sesuai asas praduga tak bersalah. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas