Polemik Pengisian JPTP di Yapen Berlanjut, Publik Desak Pemkab Buka Jadwal Seleksi Secara Transparan

Bagikan berita ini

Serui,Honaipapua.com, –Polemik pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) definitif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen terus menjadi perhatian publik. Hingga Selasa (23/6/2026), sejumlah jabatan strategis masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), sehingga memunculkan pertanyaan masyarakat terkait kepastian pelaksanaan seleksi dan pelantikan pejabat definitif.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen sebelumnya menegaskan bahwa proses pengisian JPTP harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, menyatakan seluruh tahapan dilakukan berdasarkan sistem merit sebagaimana diatur dalam regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari pemetaan jabatan, koordinasi dengan instansi terkait, pembentukan panitia seleksi, hingga pelaksanaan seleksi terbuka.

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab keresahan masyarakat mengenai kepastian waktu pelaksanaan tahapan seleksi.

Tokoh pemuda Kepulauan Yapen, Iqhi Aninam, mengatakan bahwa masyarakat memahami pentingnya menjalankan proses sesuai aturan. Meski demikian, publik juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan dan target penyelesaian proses tersebut.

“Secara regulasi memang sudah benar. Tetapi masyarakat perlu mengetahui sejauh mana progresnya, kapan seleksi dimulai, serta kapan target pelantikan pejabat definitif dilakukan,” ujarnya.

Plt Berkepanjangan Dinilai Kurangi Efektivitas Birokrasi

Pemkab Yapen menyebut penunjukan Plt merupakan langkah administratif yang sah untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan ketika terjadi kekosongan jabatan.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai kondisi tersebut tidak ideal apabila berlangsung terlalu lama.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan Plt bersifat terbatas dan tidak dapat mengambil sejumlah keputusan strategis, termasuk melakukan mutasi pegawai maupun menetapkan kebijakan jangka panjang yang mengikat.

Menurut Iqhi, keberadaan Plt dalam jangka waktu yang panjang berpotensi memengaruhi efektivitas kinerja birokrasi daerah.

“Jika terlalu lama dijabat Plt, tentu ada banyak keputusan strategis yang berpotensi tertunda. Ini bisa berdampak pada optimalisasi pelayanan dan pelaksanaan program pemerintah,” katanya.

Publik Minta Jadwal dan Tahapan Dibuka
Seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen untuk lebih terbuka terkait proses pengisian JPTP. Beberapa informasi yang dinilai perlu dipublikasikan antara lain:
Jadwal dimulainya tahapan seleksi JPTP;
Daftar OPD yang telah dan belum menjalani pemetaan jabatan;
Status rekomendasi dari instansi terkait;
Jadwal seleksi terbuka serta target pelantikan pejabat definitif.

“Publik membutuhkan transparansi. Jangan sampai hanya ada penjelasan normatif tentang prosedur, sementara perkembangan nyata di lapangan tidak pernah disampaikan secara terbuka,” tegas Iqhi.

Pemkab Tegaskan Tetap Berpedoman pada Aturan

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses pengisian JPTP sesuai prinsip merit system dan ketentuan hukum yang berlaku. Percepatan proses tetap diupayakan, namun harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

Polemik ini kini menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat di Kepulauan Yapen. Publik berharap pemerintah daerah tidak hanya menjelaskan aspek prosedural, tetapi juga menyampaikan timeline yang jelas dan terbuka terkait proses pengisian jabatan strategis.

Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap reformasi birokrasi, sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi mengenai lambannya pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen. (Claus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas