SORONG,Honaipapua.com, –Aktivis sekaligus kuasa hukum masyarakat adat, Ferry Onim, mengkritisi kondisi Kantor DPRD Provinsi Papua Barat Daya yang pintu depannya di Gembok sehingga dinilai menghambat akses masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat.

Menurut Onim, keberadaan Gembok pada pintu utama kantor DPRD menimbulkan kebingungan bagi masyarakat yang ingin datang menyampaikan berbagai persoalan dan aspirasi yang membutuhkan perhatian lembaga legislatif.
“Jika pintu depan DPRD di gembok, lalu masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi harus masuk melalui jalur mana? DPRD adalah rumah rakyat yang seharusnya terbuka bagi masyarakat,” ujar Ferry Onim.
Sebagai kuasa hukum masyarakat adat, Onim mendesak agar pihak DPRD Papua Barat Daya segera membuka kembali akses pintu utama kantor sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan terbuka.
Ia juga berharap para anggota DPRD dapat lebih aktif berkantor sehingga masyarakat yang datang untuk menyampaikan aspirasi dapat bertemu langsung dengan wakil rakyat yang dipilih untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Selain itu, Onim meminta Komisi I DPRD Papua Barat Daya segera menindaklanjuti rekomendasi Ketua DPRD terkait persoalan reboisasi dan ganti rugi hutan yang menjadi hak masyarakat adat.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak persoalan kehutanan dan lingkungan hidup yang belum mendapatkan penyelesaian, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang berdampak terhadap wilayah adat.
Karena itu, Onim mendesak DPRD Papua Barat Daya segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya bersama sejumlah perusahaan terkait, di antaranya PT BKI, PT Wanagalang, dan PT Korindo, guna membahas serta mencari solusi atas dugaan kerusakan hutan masyarakat adat.
Ia menilai pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada penerimaan pajak dari aktivitas perusahaan, tetapi juga harus memastikan kewajiban reboisasi dan pemulihan lingkungan yang menjadi hak masyarakat adat dilaksanakan secara bertanggung jawab.
“Pemerintah jangan hanya mengejar pajaknya saja. Hak masyarakat adat terkait reboisasi dan pemulihan hutan juga harus dipertanggungjawabkan,” tegas Onim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Provinsi Papua Barat Daya maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut. (***)
