SORONG,HonaiPapua.com, –Dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 memasuki babak serius. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.638.722.327,34 atau sekitar Rp4,63 miliar.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., didampingi staf Tipidkor dan Humas dalam konferensi pers di ruang Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Senin (2/11/2026) siang.
Dua tersangka masing-masing Nikolas Asmuruf, S.E., M.AP., yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, serta Dortheus Darius Djitmau, S.E., yang ketika itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Inspektorat.
Perkara ini ditangani Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya sejak Maret 2026 melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Besarnya kerugian negara yang terungkap dalam perkara ini menjadi sorotan. Pasalnya, anggaran yang diduga diselewengkan merupakan anggaran perjalanan dinas pada lembaga yang justru memiliki tugas strategis mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
KERUGIAN NEGARA RP4,63 MILIAR, MAYORITAS DIDUGA PERJALANAN DINAS FIKTIF
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor 50/SR/LHP/DJPI/PKN.01/09/2026 tertanggal 24 September 2026, kerugian negara tercatat sebesar Rp4.638.722.327,34.
Kerugian tersebut berasal dari empat komponen dugaan penyimpangan anggaran, yakni:
1. Belanja perjalanan dinas bersumber dari UP/GUP yang tidak sesuai kondisi sebenarnya atau diduga fiktif sebesar Rp191.273.401.
2. Belanja perjalanan dinas UP/GUP yang melebihi nilai seharusnya sebesar Rp25.924.900.
3. Belanja perjalanan dinas bersumber dari TUP yang tidak sesuai kondisi sebenarnya atau diduga fiktif mencapai Rp3.881.360.489,34.
4. Belanja perjalanan dinas TUP yang melebihi nilai seharusnya sebesar Rp540.163.537.
Angka tersebut menunjukkan bahwa komponen terbesar kerugian negara berasal dari dugaan perjalanan dinas fiktif yang bersumber dari Tambahan Uang Persediaan (TUP).
ANGGARAN RP11,31 MILIAR, DANA DICAIRKAN RP6,28 MILIAR
Berdasarkan dokumen kronologis perkara yang diterima media, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengalokasikan anggaran perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp11.314.597.000 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA).
Dari total anggaran tersebut, dana yang telah dicairkan mencapai Rp6.281.237.821 atau sekitar 55,5 persen melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Namun, penggunaan dana tersebut kemudian menjadi persoalan hukum setelah penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dan pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas.
Dalam dokumen kronologis disebutkan, pencairan dana melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) masuk ke rekening Bank Papua atas nama Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya.
Penarikan dana dilakukan menggunakan cek yang ditandatangani bersama oleh Plt. Inspektur Daerah dan Bendahara Pengeluaran.
DUGAAN DANA UNTUK MOBIL MITSUBISHI XPANDER DAN KEPENTINGAN LAIN
Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam dokumen kronologis perkara adalah dugaan penggunaan anggaran perjalanan dinas untuk kepentingan di luar peruntukannya.
Dokumen tersebut menyebut adanya dugaan perintah dari Nikolas Asmuruf kepada Dortheus Darius Djitmau untuk menyelesaikan temuan BPK pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2023 senilai Rp1.216.354.297.
Selain itu, terdapat dugaan penggunaan dana untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai Inspektorat.
Bahkan, dokumen kronologis tersebut mengungkap dugaan bahwa sebagian dana digunakan untuk melunasi pembelian satu unit mobil Mitsubishi Xpander bagi kepentingan pribadi.
Poin ini menjadi penting untuk didalami penyidik, terutama terkait sumber pembayaran kendaraan, aliran dana, pihak penerima, serta hubungan transaksi tersebut dengan pencairan anggaran perjalanan dinas.
Penyidik sendiri telah menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross sebagai salah satu barang bukti dalam perkara ini.
DUGAAN LPJ FIKTIF, CAP TANDA TANGAN 30 PEGAWAI DIUNGKAP
Persoalan semakin serius setelah dokumen kronologis perkara turut mengungkap dugaan pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sebenarnya.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, Bendahara Pengeluaran diduga membuat cap tanda tangan sekitar 30 pegawai Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya untuk digunakan dalam penyusunan kuitansi penerimaan uang perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024.
Dokumen itu juga menyebutkan bahwa cap tanda tangan tersebut diduga dimusnahkan dengan cara dibakar pada Maret 2025.
Selain itu, disebutkan adanya pembuatan 19 LPJ perjalanan dinas dengan bantuan tiga orang staf.
Informasi tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu diuji melalui alat bukti, keterangan saksi, serta pemeriksaan dokumen dan bukti elektronik oleh penyidik.
81 SAKSI DIPERIKSA, SEJUMLAH BARANG BUKTI DIAMANKAN
Dalam proses penyidikan, Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya telah memeriksa 81 orang saksi.
Mereka terdiri atas 47 staf, pegawai, dan tenaga honorer Inspektorat; 24 orang penerima surat tugas dan kuitansi penerimaan uang; empat orang terkait pencairan cek di Bank Papua; serta enam pihak lainnya.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 19 dokumen LPJ perjalanan dinas Inspektorat Tahun Anggaran 2024.
– Rekening koran.
– Satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross.
– Dua unit laptop.
– Dua buah flashdisk.
– Uang tunai sebesar Rp109.461.000.
Selain itu, pemeriksaan barang bukti elektronik telah dilakukan di Laboratorium Forensik Jayapura.
Penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli, meliputi ahli digital forensik, ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, ahli keuangan daerah dari Kemendagri, serta ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanagara.
GELAR PERKARA LIBATKAN KEJATI PAPUA BARAT
Sebelum menetapkan kedua tersangka, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil rangkaian penyidikan dan gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh lebih dari dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
PUBLIK MENUNGGU: APAKAH ALIRAN DANA AKAN DIUNGKAP TUNTAS?
Penetapan dua tersangka dalam perkara ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara lebih menyeluruh bagaimana anggaran perjalanan dinas Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya dikelola, dicairkan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.
Publik tentu menanti apakah penyidikan akan mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: ke mana saja aliran dana tersebut mengalir, siapa yang menikmati uang negara, bagaimana mekanisme pembuatan LPJ yang diduga tidak sesuai fakta, serta apakah terdapat pihak lain yang turut memiliki tanggung jawab hukum.
Terlebih, lembaga yang menjadi lokasi dugaan penyimpangan merupakan Inspektorat, institusi yang memiliki mandat penting dalam pengawasan internal pemerintahan daerah.
Karena itu, pengungkapan perkara ini tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban dua tersangka, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola dan pengawasan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Penanganan perkara ini diharapkan berjalan transparan, profesional, dan tidak berhenti pada penetapan tersangka apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Setiap rupiah anggaran perjalanan dinas wajib digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan di luar ketentuan.
Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kedua tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (***)
