Pemkot Sorong Tegaskan Rekomendasi Bukan Izin Miras, 34 Pelaku Usaha Masih Dibina

Bagikan berita ini

SORONG,HonaiPapua.com, –Pemerintah Kota Sorong menegaskan bahwa penerbitan rekomendasi bagi pelaku usaha penjualan minuman beralkohol (miras) tidak serta-merta melegalkan operasional seluruh tempat penjualan. Sebanyak 34 pelaku usaha masih menjadi sasaran pembinaan, sementara sebagian besar masih dalam proses pengurusan perizinan melalui instansi teknis terkait.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Sorong, Musa Fonataba, S.P., saat menanggapi pemberitaan mengenai rekomendasi pemerintah daerah terhadap sejumlah lokasi penjualan minuman beralkohol di Kota Sorong.

Musa menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Karena itu, kebijakan yang sedang dijalankan Pemkot Sorong diarahkan pada penataan, pembinaan, dan pengawasan terhadap para pelaku usaha, bukan melegalkan tempat penjualan tanpa memenuhi persyaratan hukum.

“Pemerintah saat ini masih melakukan pembinaan dan pengawasan. Rekomendasi yang kami keluarkan berkaitan dengan tempat usaha, sedangkan proses perizinannya tetap harus diurus melalui instansi teknis sesuai ketentuan,” jelas Musa.

Ia mengaku mendapat mandat dari Wali Kota Sorong untuk menangani sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang disebutnya sebagai Perda Nomor 2 Tahun 2026.

34 Pelaku Usaha Dibina, Baru Satu Selesaikan Perizinan

Musa menyebutkan, terdapat 34 pelaku usaha yang menjadi sasaran pembinaan pemerintah. Mereka tergabung dalam asosiasi penjual minuman beralkohol yang telah terdaftar secara hukum.

Namun, terdaftarnya asosiasi dan diterbitkannya rekomendasi pemerintah tidak otomatis berarti seluruh anggota telah mengantongi izin operasional lengkap.

Berdasarkan data yang disampaikan Musa, baru satu pelaku usaha yang menyelesaikan perizinannya dalam bentuk usaha rumah minum. Sementara pelaku usaha lainnya masih menjalani proses pengurusan dokumen melalui organisasi perangkat daerah terkait.

Ia merinci, sebanyak 15 permohonan diproses melalui Dinas Pariwisata dan 18 permohonan melalui Dinas Perdagangan. Selain itu, terdapat tambahan tiga permohonan yang baru diajukan.

Proses tersebut, menurutnya, membutuhkan waktu karena setiap permohonan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk rekomendasi instansi terkait, berita acara pemeriksaan, serta dokumen kesesuaian tata ruang.

Pemkot Sorong memberikan waktu kepada para pelaku usaha untuk menyelesaikan pengurusan perizinan selama satu tahun, terhitung sejak 16 Agustus 2026 hingga 16 Agustus 2027, berdasarkan pernyataan masing-masing pelaku usaha.

Meski demikian, kebijakan pemberian waktu tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, terutama mengenai status operasional tempat usaha selama proses perizinan berlangsung dan tindakan yang akan diambil apabila persyaratan tidak dipenuhi.

Pemkot Bantah Pungut Pajak Sebelum Izin Terbit

Menanggapi persoalan penerimaan pajak dari usaha yang belum mengantongi izin lengkap, Musa membantah pemerintah telah melakukan pemungutan pajak sebagaimana yang dipersoalkan dalam pemberitaan.

“Kami belum melakukan pemungutan pajak seperti yang dipersoalkan. Kita harus melihat terlebih dahulu ketika mereka sudah memiliki izin resmi,” ujarnya.

Menurut Musa, persoalan perpajakan harus dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku dan status perizinan setiap pelaku usaha.

Ia juga meminta media menyajikan pemberitaan berdasarkan kronologi, data, dan klarifikasi yang utuh agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Namun, penjelasan mengenai status perizinan dan perpajakan tetap penting disampaikan secara transparan agar publik dapat membedakan antara rekomendasi lokasi, izin operasional, serta kewajiban perpajakan yang melekat pada masing-masing jenis usaha.

Perda Jadi Acuan Penataan Penjualan Miras

Dalam keterangannya, Musa merujuk pada Perda Kota Sorong yang disebutnya sebagai Perda Nomor 2 Tahun 2026, yang menurut penjelasannya mengatur tempat penjualan minuman beralkohol, antara lain hotel, restoran, dan tempat hiburan malam.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus berpegang pada ketentuan tersebut dalam menata lokasi penjualan miras.

Musa juga mengungkapkan bahwa persoalan peredaran minuman beralkohol telah menjadi perhatian dalam kegiatan reses Komisi II DPRD Kota Sorong pada 2025.

Berdasarkan penjelasannya, hasil reses menemukan sekitar 30 gerai kecil dan 20 gerai besar yang menjadi perhatian untuk ditertibkan. DPRD kemudian merekomendasikan langkah penataan dan pengawasan terhadap tempat-tempat penjualan tersebut.

Menindaklanjuti rekomendasi itu, pemerintah menggelar lima kali rapat koordinasi dengan melibatkan sejumlah instansi terkait guna membahas mekanisme penertiban dan pengawasan.

Musa menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mengendalikan peredaran minuman beralkohol agar tidak dijual secara bebas tanpa pengawasan.

Miras Murah di Permukiman Jadi Perhatian

Di sisi lain, Musa menyoroti peredaran minuman beralkohol lokal dan minuman yang disebutnya tidak memiliki izin, dengan harga relatif murah, berkisar Rp20.000 hingga Rp25.000 per kemasan.

Ia menyinggung saguer dan sejumlah jenis minuman lokal lainnya yang dijual di pinggir jalan maupun kawasan permukiman.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena berpotensi mempermudah akses masyarakat terhadap minuman beralkohol, termasuk anak-anak di bawah umur.

Karena itu, ia menilai pengawasan perlu diperkuat agar penjualan miras tidak berlangsung secara bebas dan tidak memicu persoalan sosial maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Musa juga menekankan perlunya keterlibatan aparat penegak hukum dalam menindak peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan. Penanganan setiap dugaan pelanggaran, kata dia, harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan aturan hukum yang berlaku.

Publik Menunggu Bukti Pengawasan di Lapangan

Musa kembali menegaskan bahwa kebijakan Pemkot Sorong saat ini masih mencakup sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan pendampingan pengurusan izin bagi para pelaku usaha.

Ia meminta media mengedepankan pemberitaan berimbang dengan membedakan secara jelas antara rekomendasi lokasi usaha dan izin operasional.

Meski demikian, keterbukaan pemerintah tetap menjadi hal penting. Masyarakat berhak mengetahui dasar penerbitan rekomendasi, persyaratan yang harus dipenuhi, status perizinan setiap pelaku usaha, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan di lapangan.

Persoalannya bukan hanya berapa banyak pelaku usaha yang sedang dibina, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan aturan benar-benar ditegakkan.

Apabila rekomendasi bukan merupakan izin operasional, pemerintah perlu memastikan bahwa status kegiatan usaha selama masa pengurusan izin memiliki kejelasan hukum dan pengawasan yang memadai.

Publik kini menantikan konsistensi Pemkot Sorong dalam menata peredaran minuman beralkohol, terutama di pinggir jalan dan kawasan permukiman. Jangan sampai pembinaan hanya menjadi agenda administratif, sementara pengawasan terhadap penjualan miras yang berpotensi melanggar ketentuan tidak berjalan efektif.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan dinilai dari transparansi proses perizinan, kepatuhan para pelaku usaha, dan tindakan nyata pemerintah dalam memastikan seluruh kegiatan penjualan minuman beralkohol berjalan sesuai peraturan yang berlaku. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas