Sidang perdana perkara tun dengan Nomor perkara 18/G/2025/PTUN.JPR agenda pemeriksaan persiapan tidak dihadiri oleh PANSEL DPRP PBD Mekanisme Pengangkatan 2024-2029 sebagai pihak TERGUGAT

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Loury da Costa sebagai kuasa hukum dari Penggugat Lewi Sadrafle dan Yopi Saflembolo sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak TERGUGAT, ini akan menjadi preseden yang kurang baik ke depan karena pihak pengadilan sudah melakukan panggilan secara patut kepada pihak TERGUGAT sejak tanggal 13 Maret 2025 sebagaimana informasi dari panitra pengadilan TUN Jayapura.

Kepada Honaipapua.com melalui telepon selulernya, mengatakan, Objek sengketa yang kami gugat adalah Putusan PANSEL Nomor: 06/PANSEL-DPRPBD/II/2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029 Provinsi Papua Barat Daya.

Sidang lanjutan perkara ini rencananya akan dijadwalkan setelah libur lebaran pada tanggal 9 April 2025.

” Kami berharap pada saat Sidang lanjutan pihak TERGUGAT dalam hal ini PANSEL dapat hadir dalam persidangan tersebut, “tambah Loury. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas