Sorong,Honaipapua.com, -Terkait putusan PTUN Manado yang telah menolak gugatan yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum pasangan para penggugat Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje dengan Perkara nomor 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado telah menjatuhkan putusannya pada tanggal 21 Oktober 2024.l, Menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh Majelis Rakyat Papua Barat Daya.
Berikut pernyataan sikap resmi dari Ketua MRP PBD Alfons Kambu yang diterima oleh Redaksi Honaipapua.com, Selasa (22/10/2024) malam yakni,
1.Bahwa Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya perlu menyampaikan bahwa upaya hukum akan terus dilakukan oleh MRP terhadap Keputusan Komsi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, Tertanggal 22 September 2024, tentunya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2.Bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, MRP memiliki kedudukan hukum dalam Undang-Undang untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan Orang Asli Papua pada setiap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya;
3.Bahwa oleh karena demikian, maka melalui kuasa hukum MRP telah mengajukan Gugatan Intervensi pada pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara manado pada Perkara Nomor : 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO. tertanggal 4 Oktober 2024, hal ini diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, namun demikian Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Putusannya menolak MRP masuk sebagai Pihak dengan dalil MRP bukan Pihak dalam Sengketa Adminitrasi Pemilihan;
4.Bahwa sampai sejauh ini MRP belum menggugat keputusan KPU Nomor 78 Tahun 20024, tentang Penetapan Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, yang mengabaikan keputusan MRP nomor 10 Tahun 2024, hal mana dalam keputusan MRP, jelas telah menyatakan bahwa Abdul Faris Umlati,S.E.M.M. dan Dr.Ir.Petrus Kasihiw.M.T. tidak memenuhi syarat Orang Asli Papua sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya;
5.Bahwa oleh karena PTUN tinggi Manado telah memutuskan menolak Gugatan Penggugat dalam perkara Nomor : 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, tertanggal 21 Oktober 2024, antara Penggugat atas nama Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje, melawan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya, sebagai TERGUGAT, maka MRP telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta dengan Tergugat KPU-RI, KPU Papua Barat Daya dan sejumlah pihak terkait, dalam hal sengketa Kewenangan badan/Lembaga pemerintah sebagai mana diatur dalam dalam Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Perma No.2 Tahun 2019, tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah (Onrechtmatige overheiddaad);
6.Bahwa oleh karena demikian, selaku ketua Majelis Rakyat Papua, yang diamanahi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, tentang OTSUS Papua, untuk menjaga harkat, martabat dan hak-hak orang asli papua untuk tidak dibegal, dirampas dengan cara-cara kotor dan keji, saya menghimbau kepada seluruh rakyat Papua pada umumnya dan Papua Barat Daya khususnya untuk memberikan doa, dukungan kepada kami dalam perjuangan ini, semoga Tuhan bersama kita dalam perjuangan ini dan mengabulkan segala doa-doa kita. Amin Yra.
Demikian pernyataan Pers Ketua Majelis Rakyat Papua provinsi Papua Barat Daya, kepada Rekan-Rekan media cetak dan elektronik kami ucapkan terima kasih atas pemberitaan siara Pers kami.
Tertanda
Ketua MRP Alfons Kambu