Terkait Putusan Hakim Kasus Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum dan Pihak Keluarga Terima Kasih Kepada Majelis Hakim

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Kuasa hukum terdakwa inisial KI yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada anak pada kesempatan ini selaku kuasa hukum menyampaikan beberapa hal pada waktu persidangan di kantor Pengadilan Negeri Sorong.

Lutfi S.Solissa.S.H kepada media ini Jumat (16/8/2024) menyampaikan didalam proses persidangan berjalan kami selaku Kuasa Hukum telah membela kepentingan Klien kami terbukti didalam persidangan bersama Yang Mulia Hakim bahwa hal yang diduga dituduhkan kepada Klien kami itu tidak terbukti sesuai dengan fakta persidangan dari keterangan korban dan keterangan para saksi dan kerterangan terdakwa yang mana perbuatan terdakwa sesuai dengan pasal yang dituduhkan kepada terdakwa adalah pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 yang mana perbuatan terdakwa adalah persetubuhan terhadap anak dibawah umur, namun setelah kami menggali fakta didalam persidangan sesuai dengan pengakuan korban saksi fakta yang mana orang tua korban dan Tante nya daripada anak korban menyatakan bahwa percobaan persetubuhan itu terjadi karena terdakwa tidak memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelaminnya korban sehingga sesuai dengan pasal 81 ayat 1dan 2 sehingga terbuktinya di ayat 2 tentang kekerasan seksual sehingga dengan hasil putusan nomor 104 Pidsus 2024 tertanggal 1 Agustus 2024, kami selaku kuasa hukum berpendapat bahwa putusan Hakim Pengadilan Negeri Sorong sudah sangat benar sesuai dengan fakta dari hasil analisa atau yuridis yang sudah disampaikan oleh Majelis Hakim itu kami sependapat bahwa Pelaku layak di hukum sesuai dengan perbuatannya sehingga rasa keadilan itu adil bukan saja kepada korban tetapi juga kepada terdakwa juga karena sebagai warganegara Indonesia mempunyai hak yang sama didalam persidangan. Dan kami selaku Kuasa Hukum sesuai dengan fakta hukum telah membuktikan dan dalam keterangan terdakwa pun jujur, tidak menyembunyikan segala sesuatunya sehingga dalam hal ini terdakwa mengakui segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, sehingga fakta itu menjadi pertimbangan Hakim telah mengeluarkan putusan selama 6 tahun, Subsider 3 bulan dan denda 1 Miliar dan apabila tidak membayar maka digantikan dengan kurungan 3 bulan penjara itu sangat-sangat adil sehingga dari memori banding yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum itu, kami dari Kuasa Hukum berpendapat bahwa penuntut umum yang melakukan banding adalah Jaksa pengganti atau Jaksa kedua sehingga dia tidak pernah mengikuti proses persidangan, maka sesuai fakta-fakta yang terungkap, baik dari saksi korban, anak korban dan saksi fakta dan terdakwa itu mengikuti sehingga dia hanya berdasarkan hasil Psikologi yang disampaikan bahwa anak korban mengalami trauma dan mengurung diri dan hal lainnya, sementara di fakta persidangan anak korban berbicara secara baik dan normal tanpa ada ketakutan sehingga segala sesuatunya telah terungkap didalam persidangan, untuk itu, selaku kuasa hukum mendukung penuh putusan dari Majelis Hakim. Jadi apa yang disampaikan dalam dalil atau banding yang disampaikan oleh mereka itu adalah hal yang mengada-ada alias tidak sesuai dengan fakta persidangan. Demikian untuk rasa keadilan bagi terdakwa, kami sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong.

Hal senada juga disampaikan oleh Noeva M. P Raiwaki. S.H menambahkan bahwa melanjutkan dari Rekan kuasa hukum pembanding dalam memori banding Dari Jaksa ke dua dalam hal ibu Tri Krama Adhy Yaksa, S.H dalam memori bandinya yang menerangkan bahwa anak korban mengalami trauma sendangkan dari berkas perkara yang kami kuasa hukum inzage atau memeriksa kembali terdapat keterangan dari dinas sosial dalam hal ini dinas perlindungan anak dan perempuan di situ sudah jelas bahwa anak korban tidak trauma atau gangguan (Psikologi) dan menurut kami apa yang di banding oleh pembanding itu mengada-ngada karena tidak sesuai dengan fakta persidangan dan menurut kami pembading tidak pernah mengikuti persidangan.

Keluarga terdakwa FI juga menambahkan bahwa selaku dari pihak keluarga menerima putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa sesuai dengan fakta persidangan. ” Jadi, kami dari pihak keluarga tidak berkeberatan terhadap putusan majelis hakim yang telah ditetapkan, sesuai dengan fakta persidangan, kami mendukung penuh putusan itu, ” tambah FI mewakili pihak keluarga. (***)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ke atas