Mafia Miras Merajalela, Ketua BEM STIH Manokwari Angkat Bicara

Bagikan berita ini

Manokwari,Honaipapua.com, -Mengingat sensitivitas budaya dan sosial di Papua, penting untuk memiliki aturan yang jelas dan sesuai dengan nilai-nilai lokal dalam mengatur penjualan dan konsumsi miras.

Penjualan minuman keras dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan jika diatur dengan baik.

“Selama ini penjualan miras yang berlangsung di Kabupaten Manokwari tidak pernah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak sehingga Pemerintah harus mengkaji kembali terkait penjualan miras di daerah Kabupaten Manokwari, ” kata Ketua BEM STIH Manowkari Herson Korwa. Kamis (02/05/2024).

Lanjutnya mengatakan, tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penjualan miras bisa menjadi dampak langsung dari regulasi yang tidak efektif atau praktik ilegal yang menghindari pembayaran pajak. “Hal ini menunjukkan perlunya reformasi atau peraturan yang lebih baik dalam industri minuman beralkohol, ” tuturnya.

Dalam waktu dekat ini BEM akan melakukan aksi jual miras di jalan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah untuk mengatur kembali aturan penjualan miras.

“BEM STIH Manowkari akan melakukan aksi jual miras di jalan karena kami menilai pemerintah tidak ada fungsinya, Hal ini merupakan upaya kami untuk menekankan urgensinya untuk pemerintah dalam mengatasi masalah regulasi secara efektif, ” kata Herson.

BEM juga mendesak kepada pemerintah untuk mengatur siapa saja yang bisa memasuki minuman keras di Papua Barat khususnya di kabupaten Manokwari dan tarif harga yang harus di tentukan.

“Agar Balance pemerintah bisa mengambil pajak dari harga minuman yang di tetapkan, dan siapa yang menjadi suplainya, silahkan pemerintah melakukan regulasi atau mekanisme, apakah melalui tender dan sebagainya, tergantung dari aturan pemerintah daerah, ” terangnya.

Menurutnya, perlu membuat aturan satu pintu untuk pemasok miras, sehingga bisa  mengontrol  jika ada minuman keras oplosan yang beredar.

“Jika membuat aturan, suplainya minuman keras dibuat satu pintu saja, sehingga akan ketahuan jika siapa yang mengedarkan miras kadaluarsa ataupun oplosan, ini adalah salah satu dampak negatif yang kita bisa lihat bersama karena banyak sekali minum beredar di kabupaten Manokwari, ” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa, miras masuk dalam kategori barang dalam pengawasan,  dan bisa di kontrol jika masuk di kabupaten Manokwari berapa banyak jumlahnya,  serta turun sampai ke distributor.

“Miras ini adalah barang dalam pengawasan, kalau pemerintah tidak membuat aturan ataupun regulasi, maka orang yang memasuki miras di Manokwari sesuka hati dan kapan pun bisa masuk ke manokwari, ” katanya.

Ia mendorong agar pemerintah membuat Peraturan Daerah (Perda), dan jika di singkronnisasi dengan Perpres bisa saja di lakukan sehingga penjualan miras bisa di kontrol, misalnya berjualan di dekat tempat ibadah, atau situs religi.

“Peran dari Pemerintah harus di aktifkan agar supaya tidak ada kelompok kelompok yang memanfaatkan penjualan miras, ” tambahnya.

“Saya juga mendesak peran Pemerintah harus lebih aktif lagi, karena banyak mafia  kelompok kelompok pihak keamanan yang bermain, saya berani bicara karena itu fakta yang terjadi, dan ada perlindungan khusus dari pihak keamanan tersebut dan saya bicara seperti ini agar tidak adalagi Sambo Papua Barat, ” sebutnya.

Dia berharap stakaholder bisa mengatur penjualan miras dengan baik agar pemerintah bisa mendapatkan dampaknya yang baik, begitu juga masyarakat.

“Pemerintah harus perjelas regulasi terkait penjualan miras, sehingga bisa mendapatkan dampak yang baik, sehingga dorongan tersebut, pemerintah bisa lebih melakukan pengawasan, dan perijinan melalui PTSP seperti apa, ” bebernya.

Penjualan miras sekarang sudah tidak teratur, setiap kios kios kecil pun beredar miras, sehingga barang tersebut sangat gampang didapatkan.

“Penjualan Minuman sudah tidak teratur, dari segi harganya sangat mahal dibandingkan  dengan kota Sorong dan Kabupaten Biak.  Miras yang beredar saat ini sangat tinggi harganya, namun tidak ada pajak yang masuk ke pemerintah, dugaan saya ada aliran dana yang mengalir ke pihak keamanan, sehingga harga tersebut melampaui tinggi, ” ungkapnya.

Pemerintah segera melakukan penerapan pajak terkait penjualan miras,  agar supaya ada PAD.

“Saya mendorong agar pemerintah segera melakukan penerapan pajak, jangan cuma oknum oknum saja yang merasakan, namun daerah sendiri tidak mendapatkan apa apa, ” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas