Bebas Berkeliaran Di Sorong, Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Ludia Mentasan

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, -Kantor Hukum Law Office Yosep Titirlolobi, S.H dan Partner kepada media ini meminta pihak Polisi Polresta Sorong Kota untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Kliennya Ludia Esther Mentasan yang diduga dilakukan atas nama SY Cs pada Jumat tanggal 29 Desember 2023 pada saat rapat Konvrensi besar Malamoi di Gedung LMA.

Menurut Yosep, Kliennya Ludia Esther Mentasan dikeroyok oleh sejumlah orang yang merasa tidak puas atas terselenggaranya Konvrensi Besar Lembaga Masyarakat Adat Malamoi yang menyebabkan Kliennya sampai saat ini masih berobat rutin kedokter untuk memeriksa kepalanya yang di pukul dengan kayu.

“Kami berharap agar pihak kepolisian secepatnya bisa menangkap pelaku penganiayaan terhadap klien kami, ” harap Yosep Titirlolobi dalam keterangannya, Selasa (16/01/2024)

Yosep menilai bahwa tindakan masa yang main hakim sendiri terhadap Kliennya bukan merupakan insiden biasa, melainkan bentuk ancaman yang diduga sudah direncanakan oleh pihak -pihak yang ingin mengacaukan pemilihan Ketua LMA Malamoi untuk Periode 2023-2028.

Untuk itu, dengan tegas Yosep mengutuk keras penganiayaan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang terhadap seorang perempuan, ujar Yosep.

Pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Kliennya yang dilakukan oleh SY dan kawan-kawan yang menyebabkan Kliennya harus di larikan kerumah Sakit untuk dilakukan pengobatan dimana selain mendapatkan perawatan dari dokter, klienya pun telah melakukan visum.

Yosep menceriterakan kronologisnya bahwa, awal mulai kejadian adalah ada beberapa oknum yang tidak mendapatkan mandat untuk hadir dalam forum yang mana peserta forum dengan suara bulat mempersilahkan oknum tersebut keluar dari forum karena tidak mendapatkan hak untuk mengikuti pleno.

Setelah dikeluarkan dari peserta forum, oknum tersebut bersama beberapa oknum yang diluar gedung LMA yang telah dipengaruhi miras, masuk kedalam gedung LMA Malamoi untuk memprovokasi peserta untuk menutup acara tersebut dan melakukan pemukulan terhadap Kliennya dan beberapa anak di bahwa umur.

“Kami sangat menyayangkan ada kelompok orang yang sudah disetting dengan sengaja memancing di air keruh. Mereka bukan menyampaikan pendapat di depan peserta forum tapi memang niatnya untuk membuat kekacauan dalam forum tersebut, ujar Yosep yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Gerimis.

Setelah melakukan Visum, menurut Yosep Kliennya langsung membuat Laporan Polisi diruang SPKT Polresta Sorong Kota berdasarkan LP Nomor : LP/B/1066/XII/2023/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tanggal 30 Desember 2023.

Lanjut Yosep, sebagai kuasa hukum kami memberikan apresiasi kepada penyidik yang telah mengidentifikasi beberapa terduga pelaku berdasarkan keterangan klienya dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan.

” Untuk itu, kami meminta agar penyidik segera menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti dan melakukan penangkapan serta menyeret pelaku-pelaku yang melakukan pengeroyokan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya yang main hakim sendiri agar dihadirkan dimuka persidangan agar kedepannya tidak terulang kembali, “tegas Yosep. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas