Banyak Kejanggalan, Gazam Minta PT. HIP Bayar Pesangon Sekurity Sesuai Aturan

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Di sela-sela kunjungan Abdullah Gazam selaku anggota DPR Papua Barat di daerah pemilihannya di kota Sorong sempat menerima aspirasi dari ex karyawan security kelapa sawit.

” Iya benar hari ini (Selasa, 4-9-2023) saya menerima kunjungan dari sekitar 35 sekuriti dari kelapa sawit di kabupaten Sorong yang sebelumnya bernaung di PT Henrison Inti Persada (HIP) yang di PHK secara sepihak tapi kemudian berdalih untuk dipindahkan atau dialihkan ke PT Wahyu Makmur Abadi (WMA), ” Beber Abdullah Gazam yang juga selaku Ketua DPW PKB PBD Ketika ditemui awak media.

Nah beberapa kejanggalan yang saya terima dari apa yang mereka sampaikan adalah _pertama_ ; pada bulan Juni 2023 lalu mereka diundang dengan alasan sosialisasi tapi kemudian yang terjadi adalah penjelasan soal pengalihan dari PT HIP ke WMA lalu kemudian mereka “dipaksa” untuk menandatangani surat perjanjian yang sampai saat surat tersebut belum juga diserahkan kepada para security dengan dalih belum mendapatkan persetujuan dari dinas ketenagakerjaan setempat, _kedua_ ; pada saat pertemuan tersebut ada kompensasi yang diberikan kepada para security tapi bukan pesangon sesuai ketentuan undang-undang melainkan dalam bentuk program tali kasih, ketiga, terkait jam kerja yang ditandatangani dikontrak lain, praktek di lapangan lain sehingga ini tentu merugikan mereka karena bekerja melewati batas ketentuan waktu tanpa dihitung upah masa lembur ,dan extra time kerja yang saat ini terjadi. contoh setelah melaksanakan tugas kerja 8 jam kemudian saat petugas berikut nya dalm keadaan sakit sehingga tidak bisa melaksanakan tugasnya, maka petugas yang seharusnya pulang harus lanjut kerja namun bukan di bayar lembur ,melainkan kerja 8 jam tersebut hanya di bayar 100 Ribu.

” Yang seharusnya upah lembur itu dibayarkan sesuai dengan ketentuan UU tenaga kerja, ” keluh Gazam.

Kemudian saat ini lanjut A Gazam, perusahaan sudah dan sedang memperlakukan mutasi terhadap karyawan yang masa kerjanya sudah belasan tahun dan terhadap karyawan yang mendekati masa pensiun di mutasikan ke propinsi lain dan menetap. Tanpa ada kordinasi terlebih dahulu, dan dipaksakan, jika tidak ikuti perintah mutasi tersebut maka dianggap mengundurkan diri. ” Ini kan parah sekali, kata Gazam dengan nada kesal.

Gazam menambahkan, masih banyak lagi keluhan yang mereka sampaikan, pada prinsipnya saya tampung dan segera ditindaklanjuti karena semua bukti terkait dengan temuan tersebut sudah saya kantongi selanjutnya tentu secara kelembagaan minta kepada pihak perusahaan punya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini secara ketentuan aturan undang-undang yang berlaku. ” Jangan sampai masalah ini kemudian menjadi lebih besar dan tentu akan merugikan banyak pihak termasuk perusahaan itu sendiri, ” Lanjut Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani tersebut.

” Kami masih menunggu sejauh mana itikad baiknya, jika tidak yah saya tidak segan-segan untuk membawa persoalan ini Kementerian Ketenagakerjaan yang kebetulan adalah salah satu kader terbaik PKB, ” tambah AG sapaan akrabnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas