Sorong,Honaipapua.com, -Pada hari ini, jumat tanggal 09 juni 2023, bertempat di kelurahan Klasaman, Distrik Klaurung, kota Sorong. kami suku besar Moi yang berada di tujuh (7) wilayah sub suku Moi yang meliputi Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan sebagian wilayah Sorong Selatan, dengan ini menyatakan sikap menolak dengan tegas penetapan dan putusan panitia pemilihan Majelis Rakyat Papua provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028 yang telah diekspos dan dipublikasikan pada tanggal 5 Juni 2023.
Kepada awak media Silas O, Kalami selaku Ketua LMA Malamoi, Orpa Osok Wakil selaku Ketua LMA Malamoi, Barnike Kalami selaku Sekertaris Kaban Saluk Moi, Barbalina Osok sebagai Kepala Biro Adat Perempuan Moi, Simson Su Sesepuh Suku Moi, Jhon Haji Malibela Generasi Muda Moi, Sipai Paulus Sapisah selaku Ketua Dewan Adat Suku Moi, Yonas Malibela Sesepuh Suku Moi, Elkianus Osok Sesepuh Suku Moi, Ruth Osok Sesepuh Suku Moi dan Yermias Osok Sesepuh Suku Moi serta Oksan Mili Mahasiswa Moi, Kami mengapresiasi adanya proses pencalonan dan pemilihan MRP provinsi Papua Barat Daya sebagai representasi kultur di wilayah setempat berdasarkan kuota yang telah di tetapkan sesuai aturan yang berlaku bahwa pemilihan anggota MRP provinsi Papua Barat Daya adalah implementasi dari beberapa regulasi yaitu, undang-undang otonomi khusus no.21 tahun 2001 tentang otonomi khusus papua, sebagaimana telah di rubah melalui undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus papua, pasal 1, ayat (8), menyebutkan Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural orang asli papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak orang asli papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
selanjutnya, peraturan pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, yang di rubah dengan peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2008 tentang perubahan atas PP no.54 tahun 2004 tentang majelis rakyat papua, pasal 1, ayat (6), disebutkan, Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat mrp adalah representase kultural orang asli papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama”. ayat (10), menyebutkan “adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, serta dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun temurun”. ayat (11) menyebutkan “masyarakat adat adalah warga masyarakat asli papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya”. ayat (17) menyebutkan “perlindungan hak-hak orang asli papua adalah perlindungan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama”. pasal 4, huruf R menyebutkan “untuk wakil perempuan harus aktif dan diterima oleh komunitas perempuan”. pasal 7, huruf A menyebutkan, salah satu kewajiban panitia pemilihan MRP adalah “memperlakukan calon anggota MRP secara adil dalam pelaksanaan pemilihan”. pasal 11, ayat (1) menyebutkan “pendaftaran calon di wilayah pemilihan tahap pertama dilakukan oleh masyarakat adat dan masyarakat perempuan pada panitia pemilihan MRP tingkat distrik”.pasal 12, ayat (1) huruf A, disebutkan “pemilihan untuk calon dari wakil adat dan perempuan dilakukan 2 (dua) tahap yakni, pemilihan ditingkat distrik dan kabupaten/kota”. pasal 15, ayat (2), disebutkan “pemilihan calon anggota MRP pada tahap kedua …. dilakukan melalui musyawarah dan mufakat antara calon yang terpilih pada pemilihan tahap pertama”. ayat (4) menyebutkan “hasil pemilihan calon anggota dibuat dalam daftar urut calon anggota mrp oleh panitia pemilihan tingkat kabupaten/ kota berdasarkan peringkat perolehan suara masing-masing calon yang ditetapkan dengan keputusan bupati/ wali kota”.
peraturan Gubernur Papua Barat Daya nomor 3 tahun 2023 tentang tata cara pembentukan dan jumlah keanggotaan majelis rakyat papua provinsi papua barat daya, pasal 1, ayat (5) menyebutkan “ Majelis Rakyat Papua Barat Daya yang selanjutnya disingkat MRP-PBD adalah representase kultural orang asli papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama”. ayat (16) menyebutkan “wakil perempuan adalah anggota mrp-pbd yang berasal dari dan mewakili masyarakat perempuan”. pasal 6, ayat (2) huruf e, disebutkan bahwa “ untuk dapat melaksanakan hak memilih, maka harus memenuhi syarat-syarat…salah satunya mendapat rekomendasi dari kelompok perempuan tingkat kabupaten/ kota …”. selanjutnya, ayat (4) disebutkan “kelompok masyarakat perempuan yang bersangkutan harus aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat perempuan asli papua di provinsi papua barat daya paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir sebelum ditetapkan peraturan gubernur ini. pasal 8, ayat (2) menyebutkan “wilayah pemilihan anggota mrp-pbd untuk wakil adat dan wakil perempuan … meliputi :”a. pemilihan tahap pertama di tingkat distrik; b. pemilihan tahap kedua di tingkat kabupaten/ kota”. pasal 16, ayat (2) huruf a disebutkan “ panitia pemilihan tingkat kabupaten/ kota berkewajiban memperlakukan anggota MRP-PBD secara adil dalam pelaksanaan pemilihan”
keputusan panitia pemilihan provinsi Papua Barat Daya nomor : 01/ panlih-mrp-pbd/ iii/ 2023 tentang petunjuk teknis tata cara pemilihan anggota majelis rakyat papua provinsi papua barat daya periode 2023-2028, pasal 1, ayat (6) menyebutkan Majelis Rakyat Papua Barat Daya yang selanjutnya disingkat MRP-PBD adalah representase kultural orang asli papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama”. ayat (8) menyebutkan “wilayah pemilihan kabupaten/ kota adalah wilayah penyelenggaraan pemilihan anggota MRP-PBD untuk wakil adat dan wakil perempuan di wilayah provinsi Papua Barat Daya”. ayat (15) disebutkan “ seleksi calon adalah proses penjaringan calon anggota MRP-PBD yang berasal dari suku-suku masyarakat asli papua di wilayah adat yang berada di provinsi Papua Barat Daya yang memenuhi persyaratan sebagai peserta seleksi”.
3.bahwa setelah mengikuti tahapan pencalonan dan pemilihan calon anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028, yang telah berjalan sampai berakhir pada penetapan dan pemutusan, kami suku besar moi menilai bahwa panitia pencalonan & pemilihan calon MRP Kota Sorong maupun panitia pemilihan MRP provinsi Papua Barat Daya telah melakukan pelecehan dan menginjak-injak harga diri, harkat dan martabat suku moi yang adalah representasi kultur di wilayah adat kota sorong bahwa Kota Sorong adalah wilayah adat suku Moi dan semua orang dari suku dan etnis manapun telah mengetahui dan mengakuinya, jangan ada tindakan berpura-pura tidak tahu dan bermasa bodoh, hanya karena sebuah keserakahan, harus jujur dan tidak berbohong di atas kota sorong sebagai tanah adat suku moi;
bahwa sesuai penjelasan poin 1-4 tersebut, maka selaku suku besar moi dengan ini menyatakan sikap tegas untuk menolak hasil panitia pemilihan Majelis Rakyat Papua Barat Daya yang masih mencantumkan ibu Dorce Kambu, S.Sos, sebagai salah satu calon anggota MRP Papua Barat Daya periode 2023-2028 yang telah lolos seleksi bahwa putusan panitia tersebut adalah putusan yang tidak mendasar, kabur dan sarat dengan keinginan kelompok tertentu yang ingin menyingkirkan suku Moi di atas negeri sendiri untuk sebuah kepentingannya.
Bahwa kami suku besar Moi mohon dengan hormat kepada Penjabat Gubernur Papua Barat Daya untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan panitia pemilihan Majelis Rakyat Papua provinsi Papua Barat Daya, yang ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 5 juni 2023.
Demikian pernyataan sikap suku besar moi sebagai representasi suku moi di kota sorong dan tujuh (7) sub suku di seluruh wilayah tanah Moi. (pic)
Pernyataan sikap suku besar moi sebagai representasi suku moi di kota sorong dan tujuh (7) sub suku di seluruh wilayah tanah Moi. SETUJU PERNYATAAN TUJUH (7) SUB SUKU .
INI PANITIA MENYIAPKAN NILAI DASAR UNTUK “kejatan “, SESAMA SUKU Di TANAH PAPUA, PADA PROV. PAPUA BARAT DAYA, Panitia harus diadili sesuai Hukum Adat yang di korbangkan diatas tanah Adatnya. 7 Sub Suku MOI,
( Saran kami). Segra menanggil panitia ke para-para adat Karena, KEPUTUSAN PANITIA MERENDAHKAN ARKAT DAN MARTABAT ADAT SUKU MOI.