Sorong,Honaipapua.com, -Hakim Pengadilan Negeri Sorong telah menggelar sidang Pidana Pemilu Wali kota Sorong dengan tahap agenda tuntutan 4 terdakwa dituntut masing-masing 42 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1, Jatir Yuda Marau.SH kepada awak media mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam Gakkumdu yang membawa perkara politik uang hingga ke persidangan.
” Perkara ini juga kami ajukan pada gugatan Mahkamah Konstitusi. Salah satu materi pokok kami adalah terkait dengan money politik sebagaimana faktor persimpangan yang kami ikuti kemarin dan dapat diungkap juga dalam tuntutan bahwa money politik itu memang benar terjadi, “beber Yudha.
Aliran dana yang menurut kami, walaupun misalnya pasangan calon tersebut secara langsung ya, tidak. Turun ke fakta itu, namun dari fakta kejadian bersangkutan, keterangan saksi yang kemarin diungkapkan dalam persidangan dan sesuai kebutuhan tuntutan jaksa penuntutan umum yang mana bahwa di situ penyerahan uang itu ada di depan rumahnya Anshar Karim dan seseorang yang bernama puan atau siapa itu istrinya atau tinggalnya di anshar..? ” Terang Yudha lagi.
Oleh karena itu, kata Yudha, sehubungan anshar dengan pada uang ini, yang masih ada hubungan keluarga? Oleh karena itu, sejalan dengan gugatan kami di Mahkamah konstitusi bahwa kami menduga kuat bahwa pasangan calon ini terlibat money politik.
Daily kami sangat kuatkan nanti di Mahkamah Konstitusi dan kami harap putusan ini hakim bisa objektif menilai partai persidangan sehingga hal-hal atau poin-poin yang terjadi sesuai dengan keterangan saksi, keterangan dalam persidangan maupun berita acara barang bukti yang ada.
Dan Itu lanjut Yudha bahwa menjadi poin rangkaian peristiwa semua terkait dengan adanya money politik bahwa money politik itu niatan dan benar terjadi terkait nantinya terjadi apa konstitusi terhadap paslon atau apa sebagainya itu akan kami lakukan langkah hukum selanjutnya pasca putusan pengadilan ini nantinya kami ajakan akan ajukan kepada Bawaslu terkait dengan fakta-fakta yang ada untuk ditindaklanjuti secara administrasi.
” Jadi dengan adanya putusan tersebut, kami ajukan sebagai dasar bukti kami pada Mahkamah Konstitusi, “tambah Yudha optimis. (pic)