RDP Sengketa Sertifikat Tanah di DPRD Kabupaten Sorong Memanas, Wartawan Diminta Keluar

Bagikan berita ini

SORONG,HonaiPapua.com, –Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Sorong terkait sengketa sertifikat tanah menjadi sorotan setelah seorang jurnalis diminta meninggalkan ruang rapat saat pembahasan berlangsung, Selasa (20/10/2026). Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik, terlebih persoalan yang dibahas menyangkut keabsahan sertifikat tanah dan hak atas kepemilikan lahan.

Jurnalis Suara Konservatif yang juga Ketua PPWI Wilayah Papua Barat Daya, Riswandi Panjaitan, mengaku diminta keluar dari ruang Komisi I oleh Lexi Durimalang, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sorong, dengan alasan tata tertib (tatib) dewan.

RDP tersebut dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong, termasuk Kepala Seksi Bidang Sengketa, Dinas Pertanahan, anggota Komisi I DPRD, kuasa hukum Bontoh, S.H., bersama tim dan kliennya, Ibu Mar, serta Lexi Durimalang yang hadir dalam kapasitas sebagai pemohon.

Komisi I DPRD Kabupaten Sorong sendiri membidangi urusan pertanahan. Karena itu, pembahasan sengketa sertifikat tersebut menjadi perhatian, bukan hanya bagi pihak yang berperkara, tetapi juga menyangkut transparansi penanganan persoalan pertanahan di daerah.

Sertifikat Dipersoalkan, Status Kepemilikan Jadi Sorotan

Persoalan utama dalam RDP tersebut berkaitan dengan sertifikat tanah yang disebut telah dijual Lexi Durimalang kepada Robin Sitorus, tetapi kemudian bermasalah dan tidak dapat diproses untuk balik nama.

Dalam rapat itu, muncul persoalan mengenai status kepemilikan sertifikat yang menjadi objek sengketa. Berdasarkan keterangan dalam materi yang disampaikan, sertifikat yang dijual tersebut disebut bukan atas nama Lexi Durimalang, sementara kepemilikan tanah oleh yang bersangkutan belum dibuktikan secara sah.

Di sisi lain, Ibu Mar disebut memegang sertifikat asli atas objek tanah yang sama, sedangkan dokumen yang dipegang pihak pemohon disebut sebagai sertifikat pengganti.

Perbedaan status dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan penting yang perlu dijelaskan oleh instansi berwenang: bagaimana sertifikat pengganti diterbitkan, apa dasar penerbitannya, serta bagaimana keabsahan dan riwayat kepemilikan tanah tersebut dapat dipastikan.

Meski demikian, status keaslian dokumen, dasar penerbitan sertifikat pengganti, dan hak kepemilikan atas tanah tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi serta keterangan pihak berwenang.

Wartawan Dipertanyakan Keluar, Transparansi RDP Disorot

Riswandi mengaku berada di dalam ruang rapat selama beberapa menit sebelum diminta keluar oleh Lexi Durimalang. Ia mempertanyakan alasan penggunaan tata tertib dewan untuk meminta dirinya meninggalkan forum, mengingat Lexi hadir sebagai pemohon dalam perkara yang sedang dibahas.

“Saya hanya sedikit bertanya-tanya, kenapa beliau mengeluarkan saya dari ruangan dengan alasan Tatib, padahal posisinya saat itu adalah sebagai pemohon. Seharusnya tetap terbuka dan transparan kepada awak media, apalagi jika memang tidak ada masalah,” ujar Riswandi.

Menurutnya, kehadiran pers dalam forum pembahasan persoalan publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai jalannya pemerintahan dan penyelesaian persoalan pertanahan.

Sementara itu, Bontoh, S.H., selaku kuasa hukum Ibu Mar, menyambut baik kehadiran media dan berharap pembahasan sengketa tersebut dapat berlangsung secara transparan.

Riswandi akhirnya bersedia meninggalkan ruangan setelah mendapat janji bahwa konferensi pers akan digelar seusai rapat. Ia berharap forum tersebut dapat memberikan penjelasan yang utuh agar tidak muncul spekulasi maupun tudingan tanpa dasar terhadap pihak-pihak tertentu.

Dugaan Mafia Tanah Perlu Dijawab dengan Fakta

Riswandi juga berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri secara menyeluruh karena adanya dugaan praktik mafia tanah yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius.

“Saya hanya ingin memastikan di mana letak kesalahan sehingga muncul sertifikat pengganti ini. Jangan sampai publik menduga-duga dan menyalahkan pihak tertentu,” tegasnya.

Pertanyaan mengenai penerbitan sertifikat pengganti, dasar penguasaan tanah, serta transaksi jual beli yang dipersoalkan menjadi sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya perlu diserahkan kepada instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dugaan mafia tanah tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Keterbukaan Informasi Publik Jangan Diabaikan

Peristiwa tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip keterbukaan dalam rapat lembaga legislatif.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang ditentukan undang-undang.

Meski demikian, status RDP sebagai forum terbuka atau tertutup perlu dilihat berdasarkan tata tertib DPRD, ketentuan yang berlaku, serta keputusan resmi mengenai pelaksanaan rapat tersebut. Tidak setiap rapat otomatis terbuka tanpa pengecualian, tetapi pembatasan akses juga harus memiliki dasar yang jelas dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Dalam konteks ini, alasan penggunaan tata tertib dewan untuk membatasi kehadiran jurnalis perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa akses informasi publik dihalangi.

Terlebih, persoalan yang dibahas menyangkut sengketa sertifikat tanah, transaksi jual beli, serta kejelasan administrasi pertanahan yang membutuhkan kepastian hukum.

BPN dan DPRD Diharapkan Buka Persoalan Secara Terang

Publik kini menantikan penjelasan dari BPN Kabupaten Sorong dan DPRD Kabupaten Sorong mengenai riwayat penerbitan sertifikat yang disengketakan, dasar penerbitan sertifikat pengganti, serta hasil pembahasan dalam RDP tersebut.

Kejelasan informasi menjadi penting agar sengketa tidak berlarut-larut dan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai mekanisme penyelesaian persoalan pertanahan.

Transparansi bukan sekadar persoalan boleh atau tidaknya wartawan berada di ruang rapat. Lebih dari itu, keterbukaan merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga publik, terutama ketika persoalan yang dibahas menyangkut hak atas tanah dan kepastian hukum warga.

Sengketa sertifikat ini masih membutuhkan penjelasan resmi dan verifikasi dokumen. Publik berhak mendapatkan informasi yang akurat, sementara setiap pihak yang disebut dalam persoalan tersebut tetap harus diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas