SORONG,Honaipapua.com, –Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan anggota Polri di Jalan Raya Aimas–Klamono Kilometer 37, Kabupaten Sorong, akhirnya menemui titik terang.
Tim Resmob Malawili Polres Sorong mengamankan seorang pria berinisial WB, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIT.
Kasubbid Pid Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare mengatakan, WB diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/370/IX/2026/SPKT I/Polres Sorong/Polda Papua Barat Daya.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban mengendarai sepeda motor menuju Kabupaten Maybrat untuk melaksanakan tugas. Saat melintas di Kilometer 37 Jalan Raya Aimas–Klamono, korban diduga diserempet sepeda motor yang ditumpangi dua orang.
Situasi berubah brutal. Salah satu terduga pelaku diduga mengayunkan sebilah pisau ke arah korban. Korban sempat menghindar, namun ayunan berikutnya mengenai tubuhnya hingga membuat korban terjatuh dari sepeda motor.
Tak berhenti di situ, korban diduga kembali dipukul menggunakan kayu pada bagian kepala, bahu dan paha.
Setelah korban tak berdaya, pelaku diduga merampas dua unit telepon genggam merek Samsung dan Vivo serta satu unit laptop merek Acer, kemudian melarikan diri ke arah Kota Sorong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat senjata tajam dan sejumlah luka memar. Korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Klamono sebelum mengamankan diri ke Polsek Klamono.
Pelaku Diburu hingga Klamono
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Malawili yang dipimpin Kasubnit Resmob melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Informasi yang diperoleh polisi mengarah ke sebuah rumah keluarga terduga pelaku di wilayah Klamono. Namun saat petugas tiba, WB tidak berada di lokasi.
Polisi kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pada Kamis (25/9/2026), orang tua WB menginformasikan bahwa yang bersangkutan telah berada di rumah.
Tim Resmob langsung bergerak menuju Klamono dan mengamankan WB. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Sorong untuk menjalani proses hukum.
Satu HP Diamankan, Barang Bukti Lain Masih Dicari
Dari penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Sementara satu unit laptop, satu telepon genggam lainnya serta sebilah sangkur masih dalam pencarian dan pendalaman penyidik.
Polres Sorong selanjutnya akan memeriksa WB secara intensif, melengkapi administrasi penyidikan, menelusuri barang bukti yang belum ditemukan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.
Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pihak untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Kompol Jenny menegaskan, proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (***)
