Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Papua Barat Serahkan 25 Sertifikat Kekayaan Intelektual

Bagikan berita ini

MANOKWARI,Honaipapua.com, —Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap karya dan kreativitas masyarakat Papua Barat.

Hal tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) secara simbolis dalam acara Tasyakuran sebagai puncak peringatan Hari Pengayoman ke-81 yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Papua Barat, Rabu (19/8/2026).

Penyerahan sertifikat KI tersebut menegaskan komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap berbagai karya masyarakat, baik yang memiliki nilai ekonomi maupun nilai seni, budaya dan literasi.

Melalui pencatatan dan pendaftaran KI, karya masyarakat tidak hanya mendapatkan perlindungan secara hukum, tetapi juga memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi produk bernilai tambah serta memberi manfaat ekonomi dan budaya.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Papua Barat menyerahkan sertifikat pendaftaran merek kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Perempuan Manokwari atas merek “Mace Lapas Production”.

Selain sertifikat merek, turut diserahkan sertifikat pencatatan Hak Cipta kepada Dr. Filep Wamafma atas karya literasi berupa buku.

Sertifikat Hak Cipta juga diberikan kepada sejumlah pegiat seni dan literasi masyarakat Papua Barat. Sertifikat tersebut secara simbolis diserahkan kepada George Willem Yomaki atas karya seni pertunjukan Tari Kemenangan Perang (Ri Mamuna) dan Tari Api (Ri Adia).

Kemudian Erikxon Frits Kindewara atas karya Tari Pangkur Sagu dan Tari Perdamaian, serta Elly Krey atas karya seni ukir Belalang Sembah dan Motif Karerin Biak Numfor.

Secara keseluruhan, terdapat 25 sertifikat Kekayaan Intelektual yang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya difasilitasi oleh BNI.

Kakanwil Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menegaskan perlindungan KI tidak sebatas pada produk atau karya yang bersifat komersial. Menurutnya, karya seni, budaya, tradisi hingga literasi juga memiliki nilai penting yang harus mendapatkan perlindungan hukum.

“Kementerian Hukum datang untuk melayani, memenuhi kebutuhan stakeholder, terutama masyarakat. Tantangan yang kita hadapi adalah tantangan kita bersama, sehingga solusi yang kita hadirkan juga harus menjadi solusi milik kita bersama,” tegas Marlen.

Ia menambahkan, perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

Penyerahan sertifikat KI pada momentum Hari Pengayoman ke-81 juga menjadi penegasan bahwa karya masyarakat Papua Barat memiliki potensi besar untuk dilindungi, dikembangkan dan memberikan manfaat yang lebih luas.

Kanwil Kemenkum Papua Barat berharap semakin banyak masyarakat berani berkarya dan berinovasi, sekaligus memiliki kesadaran untuk mendaftarkan hasil kreativitasnya agar memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Marlen menegaskan, Kanwil Kemenkum Papua Barat akan terus berupaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya dengan semangat “Layanan Hukum Makin Mudah”.

“Semangat tersebut menjadi bagian dari upaya kami untuk menghadirkan pelayanan hukum yang mengayomi, mudah diakses dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (***)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas