Dugaan Bullying di SD Aljihad Sorong Berujung Laporan Polisi, Keluarga Minta Kasus Diusut Tuntas

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, -Dugaan perundungan yang melibatkan sesama peserta didik di SD Aljihad, Kota Sorong, Papua Barat Daya, kini telah memasuki tahap penanganan oleh aparat penegak hukum. Orang tua dari seorang siswa yang diduga menjadi korban secara resmi melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota.

Keluarga pelapor berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, proporsional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berlandaskan pada prinsip – prinsip penegakan hukum yang adil. Mengingat seluruh pihak yang disebut dalam perkara masih berstatus sebagai anak, keluarga juga menekankan pentingnya penerapan prinsip perlindungan anak, asas praduga tak bersalah, serta kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap tahapan proses penanganan, Kamis (20/8/2026).

Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga pelapor, anak yang diduga menjadi korban berinisial MV, seorang peserta didik kelas IV SD Aljihad. Sementara seorang anak berinisial AM, yang juga merupakan siswa kelas VI pada sekolah yang sama, disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Menurut keterangan keluarga MV, peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan sejumlah pernyataan verbal yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan perendahan martabat. Ucapan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh pihak keluarga pelapor, diduga menyinggung kondisi fisik, kehormatan, serta aspek kehidupan pribadi ibu dari anak yang diduga menjadi korban.

Bagi keluarga pelapor, persoalan tersebut tidak dapat semata – mata dipandang sebagai bentuk candaan atau dinamika komunikasi yang lazim terjadi di antara anak – anak. Mereka menilai bahwa apabila substansi ucapan sebagaimana dilaporkan tersebut terbukti benar, maka perbuatan itu berpotensi melampaui batas kepatutan dalam interaksi sosial dan dapat menimbulkan dampak psikologis terhadap anak.

Dampak tersebut, menurut keluarga, dapat berupa munculnya rasa malu, ketidaknyamanan, tekanan emosional, penurunan rasa percaya diri, hingga terganggunya rasa aman anak dalam menjalani aktivitas pendidikan. Oleh karena itu, keluarga memandang perlu adanya penanganan yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan dimensi psikologis dan perlindungan terhadap anak.

Atas dasar pertimbangan tersebut, keluarga meminta agar peristiwa yang telah dilaporkan ditelusuri secara serius, komprehensif, dan berimbang. Mereka berharap proses penanganan tidak berhenti pada penyelesaian informal sebelum dilakukan penelusuran secara memadai terhadap kronologi, konteks, latar belakang, serta fakta – fakta yang relevan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diperlihatkan kepada awak media, laporan tersebut diterima pada 18 Agustus 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya, dengan Nomor: LP/B/783/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA.

Dalam dokumen penerimaan laporan tersebut, pelapor mencantumkan dugaan tindak pidana dengan merujuk pada Pasal 433 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 1 Agustus 2026 di lingkungan SD Aljihad, Kota Sorong.

Namun demikian, pencantuman suatu ketentuan pidana dalam laporan kepolisian tidak serta – merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa tindak pidana telah terjadi maupun sebagai dasar untuk menyatakan seseorang bersalah. Kualifikasi hukum atas suatu peristiwa, termasuk pemenuhan unsur – unsur pidana dan kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum, tetap harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.

Pada prinsipnya, proses penanganan perkara memerlukan tahapan klarifikasi, pengumpulan keterangan dan informasi, pemeriksaan terhadap pihak – pihak yang relevan, serta pendalaman terhadap alat bukti yang tersedia. Seluruh rangkaian tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang sesungguhnya dan memastikan bahwa setiap kesimpulan hukum didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada Kamis, (20/8/2026), keluarga korban kembali menyampaikan perhatian terhadap perkembangan penanganan laporan tersebut. Sejumlah informasi mengenai peristiwa yang dialami anak mereka turut disampaikan kepada awak media. Meski demikian, sebagian informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut agar terdapat kesesuaian antara keterangan para pihak, kronologi kejadian, serta uraian yang tercantum dalam dokumen resmi.

Karena itu, setiap perbedaan atau ketidaksesuaian informasi perlu diklarifikasi kepada pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi, khususnya aparat kepolisian dan pihak sekolah. Langkah tersebut penting untuk membangun rekonstruksi peristiwa secara objektif, menjaga akurasi informasi publik, serta menghindari pembentukan kesimpulan sebelum seluruh fakta terverifikasi secara memadai.

Keluarga korban juga menyampaikan dugaan bahwa persoalan yang berkaitan dengan pola komunikasi anak yang disebut dalam laporan bukan kali pertama menjadi perhatian di lingkungan sekolah. Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, pihak sekolah diduga telah mengetahui adanya persoalan tertentu yang berkaitan dengan perilaku atau pola komunikasi anak tersebut.

Menurut keterangan keluarga pelapor, kepala sekolah disebut pernah menyampaikan adanya persoalan terkait pola komunikasi anak yang bersangkutan. Akan tetapi, informasi tersebut masih bersumber dari keterangan keluarga pelapor dan belum dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terverifikasi sebelum diperoleh penjelasan langsung dari pihak sekolah atau sumber lain yang berwenang.

Apabila dalam proses pendalaman kemudian ditemukan fakta mengenai adanya peristiwa sebelumnya dengan karakteristik serupa, keluarga mempertanyakan sejauh mana langkah pembinaan, pencegahan, pengawasan, pendampingan, dan evaluasi telah dilakukan oleh institusi pendidikan. Menurut mereka, aspek tersebut penting untuk menilai efektivitas sistem perlindungan peserta didik di lingkungan sekolah.

Dalam perspektif perlindungan anak, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai institusi penyelenggara pendidikan akademik, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, kondusif, dan menghormati martabat setiap peserta didik. Oleh sebab itu, penanganan konflik antaranak harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan, pembinaan, pencegahan, pemulihan, dan pendidikan karakter.

Keluarga korban menegaskan bahwa mereka menghendaki adanya penelusuran secara menyeluruh terhadap peristiwa yang telah dilaporkan. Mereka berharap aparat kepolisian dapat meminta keterangan dari setiap pihak yang mengetahui, menyaksikan, atau memiliki informasi yang relevan guna memperoleh gambaran komprehensif mengenai rangkaian dan substansi kejadian.

Selain keterangan para pihak, keluarga juga berharap dilakukan pendalaman terhadap saksi serta bukti – bukti yang tersedia. Proses tersebut dipandang penting untuk memperoleh penilaian yang objektif mengenai konteks peristiwa sekaligus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, keluarga menekankan bahwa seluruh proses penanganan wajib menjunjung tinggi hak, martabat, dan masa depan semua anak yang terlibat. Mengingat pihak – pihak dalam perkara ini masih berada dalam kategori anak, pendekatan yang digunakan perlu berorientasi pada perlindungan, pembinaan, pendampingan, serta kepentingan terbaik bagi perkembangan anak.

Penentuan mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana, termasuk kemungkinan penetapan status hukum terhadap pihak tertentu, sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang – undangan. Oleh sebab itu, pembentukan opini publik yang mengarah pada kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum adanya fakta dan dasar hukum yang memadai patut dihindari.

Dalam konteks kelembagaan pendidikan, keluarga korban berharap SD Aljihad dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap mekanisme penanganan dugaan perundungan dan sistem perlindungan peserta didik. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa mekanisme pencegahan, pengawasan, pelaporan, pendampingan, dan respons terhadap persoalan antar siswa dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Keluarga juga meminta agar setiap langkah yang ditempuh oleh pihak sekolah dilakukan secara proporsional, edukatif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Baik anak yang diduga menjadi korban maupun anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, pada prinsipnya sama – sama memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, pembinaan, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat dan tahap perkembangan mereka.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan ini diharapkan tidak semata – mata berorientasi pada pemberian sanksi. Pendekatan yang lebih komprehensif perlu mempertimbangkan aspek pemulihan terhadap anak yang diduga menjadi korban, pembinaan terhadap anak yang diduga melakukan perbuatan, pencegahan terhadap kemungkinan berulangnya peristiwa serupa, serta penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Keluarga korban berharap aparat kepolisian dan pihak sekolah dapat menjalankan fungsi, tanggung jawab, serta kewenangannya secara profesional, objektif, dan akuntabel. Mereka berharap proses yang sedang berlangsung dapat menghasilkan kejelasan berdasarkan fakta dan hukum, sekaligus menjadi momentum evaluasi bersama mengenai pentingnya pencegahan perundungan, penguatan budaya komunikasi yang sehat, dan perlindungan terhadap hak serta martabat setiap anak di lingkungan pendidikan. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas